Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda bagi pelanggar masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Total denda yang sudah dibayarkan masyarakat ibu kota mencapai hampir Rp 600 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan hingga Jumat (29/5/2020), jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 599.850.000. Jumlah tersebut merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 ketika Peraturan Gubernur nomor 41 diberlakukan.
"Kalau bicara denda, denda itu sudaj mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Arifin mengatakan sampai Jumat ini, sudah ada 14.783 pelanggar PSBB. 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.
Ia menjelaskan, denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub, mulai dari kisaran 5-10 juta untuk restoran atau tempat usaha dan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta untuk hotel yang melanggar PSBB.
"Denda paling besar itu ada di beberapa tempat lain, misalnya hotel, itu bisa dari Rp 25 sampai Rp 50 juta," jelasnya.
Ia menyatakan pihaknya mengejar sanksi denda sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Petugas di lapangan juga hanya menerima bukti pembayaran ke bank DKI untuk masuk kas daerah, bukan uang tunai dari denda itu.
"Jadi jangan sampai nanti seolah olah satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," katanya.
Baca Juga: Berkerumun di Jakarta Akan Dapat Sanksi Sapu Jalan hingga Denda Rp 250 Ribu
Berita Terkait
-
Mau Perpanjang Lagi PSBB DKI, Anies: Ini Jadi Penghabisan Jika Disiplin
-
PSBB DKI Tindak 9.580 Pelanggar, 17 Pabrik dan 31 Kantor Ikut Diberi Sanksi
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!