Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda bagi pelanggar masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Total denda yang sudah dibayarkan masyarakat ibu kota mencapai hampir Rp 600 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan hingga Jumat (29/5/2020), jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 599.850.000. Jumlah tersebut merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 ketika Peraturan Gubernur nomor 41 diberlakukan.
"Kalau bicara denda, denda itu sudaj mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Arifin mengatakan sampai Jumat ini, sudah ada 14.783 pelanggar PSBB. 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.
Ia menjelaskan, denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub, mulai dari kisaran 5-10 juta untuk restoran atau tempat usaha dan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta untuk hotel yang melanggar PSBB.
"Denda paling besar itu ada di beberapa tempat lain, misalnya hotel, itu bisa dari Rp 25 sampai Rp 50 juta," jelasnya.
Ia menyatakan pihaknya mengejar sanksi denda sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Petugas di lapangan juga hanya menerima bukti pembayaran ke bank DKI untuk masuk kas daerah, bukan uang tunai dari denda itu.
"Jadi jangan sampai nanti seolah olah satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," katanya.
Baca Juga: Berkerumun di Jakarta Akan Dapat Sanksi Sapu Jalan hingga Denda Rp 250 Ribu
Berita Terkait
-
Mau Perpanjang Lagi PSBB DKI, Anies: Ini Jadi Penghabisan Jika Disiplin
-
PSBB DKI Tindak 9.580 Pelanggar, 17 Pabrik dan 31 Kantor Ikut Diberi Sanksi
-
PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
-
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku