Suara.com - Momen Hari Lahir Pancasila justru masih ditemukan diskursus Islam yang dibenturkan dengan Pancasila dan nasionalisme. Padahal, Islam dan Pancasila memiliki titik temu yang jelas dan tidak perlu diperdebatkan.
Hal itu terlihat dari beberapa hadist dan ayat dalam Al Quran yang berkaitan dengan nasionalisme.
Dikutip dari harakah.id -- jaringan Suara.com, Senin (1/6/2020), hadits paling masyhur yang menjelaskan nasionalisme adalah "Hubbul wathoni minal Iman" atau "cinta tanah air sebagian dari iman".
Pihak penolak nasionalisme menggunakan argumen bahwa hadits Maudhu’/palsu.
Tapi menurut Ribut Lupiyanto, Deputi Direktur Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA) sekaligus penulis artikel di harakah.id, mengatakan bahwa substansi hadits ini sebenarnya tidaklah sesat.
Ribut menjelaskan, konsep nasionalisme dalam Islam juga ditemukan dalam hadits maupun ayat Al Quran. Nabi Ibrahim AS pernah berdoa seperti berikut.
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa.." (Al Baqarah: 126).
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala." (Ibrahim: 35).
Nabi Muhammad SAW juga pernah berdoa untuk Madinah ketika pertama kali tiba di negeri itu.
Baca Juga: 7 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Cileungsi Ditutup Sementara
"Ya Allah, jadikan kami mencintai Madinah seperti cinta kami kepada Makkah, atau melebihi cinta kami pada Makkah" (HR Al-Bukhari 7/161).
Dalam Al-Quran bahkan terdapat satu surat yaitu Al-Balad yang artinya negeri. Dalil yang menyebut kata negeri misalnya Al-Balad ayat (1), Saba’ ayat (15) dan (18), serta Al-A’raaf ayat (137).
Melalui Surat Huud ayat 117, Allah SWT berjanji tidak akan membinasakan negeri yang tidak dzalim dan durhaka. Sebaliknya, Allah akan membinasakan negeri yang durhaka dan penuh kedzaliman (Al-Haaqqah (9) dan Al-Israa’ (16).
Ribut mengingatkan kemerdekaan bangsa Indonesia pun dilatarbelakangi oleh para pahlawan muslim bahkan ulama. Seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Sisingamangaraja, Tuanku Imam Bonjol, Teuku Cik di Tiro dan sebagainya.
Ia menjelaskan bahwa Pancasila adalah Maqasid Syariah tafsiran Indonesia. Hal ini dilandaskan pada kitab Al-Muwafaqat karya Imam Al-Syathibi.
Kitab ini menjelaskan konsep al-maqasid al-syariah agar para ulama dalam mengambil penafsiran fikih selalu berpegang pada maksud hakiki syariah, berpegang pada roh syariah, bukan sekadar pada formalitasnya.
Berita Terkait
-
Dibully Warganet, Gus Miftah: Kenapa Islam Nusantara Selalu Diserang?
-
Inilah Fakta-Fakta Penting Sejarah Hari Lahir Pancasila
-
Anggota DPRD DKI F-PAN Sebut Komunis dan Khilafah Tidak Pantas di Indonesia
-
Izin Acara Ditolak Polisi, Ormas Anti PKI Tetap Berkumpul di Halaman Masjid
-
Makna 5 Lambang di Garuda Pancasila yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI