Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku harus mendobrak paksa pintu rumah untuk menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di daerah Simprug, Jakarta Selatan, Pada Senin (1/6/2020) malam.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan detik-detik ketika penyidik menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di daerah Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Menurutnya, penyidik KPK terpaksa mendobrak pintu rumah yang menjadi lokasi persembunyian dua buronan kasus suap karena terkunci dari dalam.
Nurul mengatakan, upaya penjemputan paksa itu pun disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
"Iya, pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," kata Nurul saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Nurul menyebut tim KPK juga belum memberikan informasi secara detail apakah rumah tersebut merupakan milik Nurhadi atau bukan. Sebab, buronan kasus suap terkait penanganan kasus di MA itu tercatat memiliki banyak rumah.
"Kami tidak tahu lagi dirumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumah beliau," katanya.
Dari penangkapan itu, istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut digelandang oleh penyidik KPK. Tin ikut ditangkap karena sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil ke KPK.
Di rumah tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Tim akan menelisik apakah barang bukti itu ada kaitannya sejumlah perkara yang menjerat Nurhadi.
Baca Juga: Urus Makamnya, Pelaku Teror Polsek Daha Beri Orang Tuanya Uang Rp 1,8 Juta
Pasca ditangkap, buronan kasus suap itu hingga kekinian masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui jika pihaknya telah menangkap Nurhadi dan menantunya.
"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya, RH (Rezky Herbiyono)," kata Nawawi, Senin (1/6/2020) malam.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Kasus suap pertama melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Sedangkan kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Tangkap Nurhadi, KPK Kini Buru Pemberi Suap Hiendra Soenjoto
-
Geledah Lokasi Penangkapan Nurhadi, KPK Bawa Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Turut Amankan Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi
-
Akhirnya Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
-
Lama Jadi Buronan KPK, Nurhadi dan Menantu Ditangkap di Jakarta Selatan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum