Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono menyatakan bahwa pihaknya tak keberatan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton.
Diketahui, Ruslan Buton melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya.
Menurut Argo, praperadilan tersebut merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Argo menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang akan mengadili perkara tersebut nantinya.
"Praperadilan merupakam hak tersangka sesuai Undang-Undang KUHAP. Nanti hakim yang akan menilai," kata Argo saat dihubungi suara.com, Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, Ruslan Buton melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020) kemarin.
"Sudah didaftarkan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 62," kata Tonin saat dihubungi suara.com, Rabu (3/6/2020).
Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:
Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;
Baca Juga: Dibui karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Gugat Bareksrim
Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;
Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;
Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;
Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.
"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," begitu isi tujuh petitum seperti dikutip suara.com.
Seperti diketahui, Ruslan ditangkap atas adanya laporan polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Atas laporan itu, Ruslan diamanakan oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Ruslan telah mengakui kalau suara dalam rekaman surat terbuka itu adalah miliknya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggl 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (29/5/2020).
Bersamaan dengan penangkapan itu, Ahmad mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya yakni handphone milik Ruslan.
Atas perbuatannya, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Dibui karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Gugat Bareksrim
-
Partai Demokrat: Penangkapan Ruslan Buton Berlebihan
-
Pecatan TNI Ditangkap, Rachland: Cuma Minta Jokowi Mundur Kok Dipidana
-
Siapa Ruslan Buton? Pecatan TNI yang Ditangkap Usai Minta Jokowi Mundur
-
Eks TNI Tuntut Presiden Mundur, Sudirman Said: Ini Gejala Demokrasi Biasa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya