Suara.com - Tautan pemberitaan yang mengklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali melakukan Perpanjangan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 18 Juni beredar di media sosial.
Dalam pemberitaan itu, selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni, PSBB akan diberlakukan lagi.
Bahkan berita tersebut mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. Artikel itu diterbitkan pada 3 Juni 2020.
Benarkah Anies memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni?
BACA JUGA: CEK FAKTA: Benarkah Metro TV Akui Anies Sebagai Presiden?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang menyebutkan bahwa Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni adalah keliru.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi cek fakta Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks) atau data.jakarta.go.id.
Dikutip Suara.com, Rabu (3/6/2020), regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.
Baca Juga: Gugus Tugas Surabaya Sebut 15 Orang Dipulangkan Sambil Menunggu Hasil Swab
Pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
Setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Selanjutnya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu pengumuman terkait diperpanjang atau tidaknya PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Banyak Barang Rusak dan Berjamur, Warga Diimbau Tak ke Mal Dulu?
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Panduan New Normal di Diskotek dan Panti Pijat
-
Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat 2 Gelombang saat New Normal
-
Menteri Luhut Bongkar Alasan Persulit Warga Datang ke Jakarta
-
KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta
-
CEK FAKTA: Benarkah Kartun The Simpson Prediksi Kebakaran di Kantor Polisi?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi