Suara.com - PSBB di Jakarta resmi diperpanjang untuk menurunkan angka kasus virus corona Covid-19 di ibu kota. Meski PSBB masih diberlakukan, beberapa aktivitas warga mulai berjalan bertahap memasuki tatanan new normal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, perpanjangan masa PSBB dilakukan mengingat masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang berstatus zona merah.
Perpanjangan PSBB ini akan menjadi masa transisi bagi warga untuk kembali beraktifitas dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satu kegiatan yang mulai diizinkan adalah warga diizinkan kembali bekerja, namun hanya 50 persen pekerja yang boleh ke kantor, sisanya bekerja dari rumah atau WFH PSBB Jakarta.
Selain kebijakan bekerja ke kantor, berikut Suara.com merangkum kebijakan Anies lainnya dalam masa PSBB di Jakarta yang diperpanjang, Kamis (4/2/2020).
1. PSBB Diperpanjang, Masjid di Jakarta Mulai Dibuka Mulai Jumat 5 Juni Besok
Rumah ibadah di Jakarta sudah buka mulai, Jumat (5/6/2020) besok. Termasuk masjid-masjid.
Hanya saja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan catatan jika jamaah masjid harus bawa sajadah dan peralatan sholat dari rumah.
2. Perpanjang Lagi PSBB, Anies: 50 Persen Karyawan Kantor Tetap WFH
Baca Juga: Kutub Utara Terancam Kobaran Api akibat Kebocoran Minyak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar perkantoran di Ibu Kota tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home.
Hal itu disampaikan Anies ketika mengumumkan perpanjangan masa PSBB di Balai Kota DKI, Kamis (4/6/2020).
3. PSBB Diperpanjang, Anies: Belajar Mengajar di Sekolah Belum Boleh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, Kamis (4/6/2020).
Anies, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta yang disiarkan melalui video siaran langsung, mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah juga belum dibolehkan.
4. PSBB Diperpanjang, Warga Jakarta Boleh Keluar Rumah Mulai Jumat Besok
Warga Jakarta sudah boleh keluar rumah mulai, Jumat (5/6/2020) besok. Namun mereka harus mengenakan masker.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan jika Jakarta sudah masuk masa transisi menuju new normal.
5. Anies Baswedan: Perkantoran Bisa Kembali Dibuka Mulai Senin 8 Juni
Pemprov DKI Jakarta akan mulai kembali mengizinkan berbagai kegiatan sektor perekonomian untuk beroperasi.
Itu setelah Gubernur Anies Baswedan menegaskan, masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB kembali diperpanjang mulai Jumat (5/6) besok, dan dijadikan sebagai periode transisi ke new normal.
6. Transisi New Normal, Anies: Silakan Naik Motor Boncengan
Warga yang masuk ke Jakarta boleh naik motor berboncengan di masa transisi new normal mulai Jumat (5/6/2020) besok. Syaratnya berboncengan dengan keluarga sendiri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun membolehkan mobil diisi dengan kapasitas jumlah penumpang 100 persen. Asal dengan keluarga sendiri.
7. Anies: Rumah Ibadah Gak Dibuka Sepanjang Waktu!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswadan memastikan seluruh rumah ibadah bisa kembali dipergunakan secara umum mulai Jumat (5/6/2020) besok.
Hal itu disampaikan Anies saat mengumumkan status PSBB kembali diperpanjang.
Berita Terkait
-
Perpanjang PSBB, Tiga Hari Terakhir Angka Reproduksi Corona DKI di Bawah 1
-
Anies Ingatkan Tak Pakai Masker di Jakarta Masih Kena Denda Rp 250 Ribu
-
PSBB Diperpanjang, Anies: Belajar Mengajar di Sekolah Belum Boleh
-
Tanggap Wabah COVID-19, 250 Pedagang Pasar di Yogyakarta Ikuti RDT
-
Masih Ada Zona Merah Jadi Alasan Anies Perpanjang PSBB, Ini Arti Zona Merah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea