Suara.com - Taman rekreasi, kebun binatang hingga fasilitas olahraga outdoor telah diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta. Meski demikian, ada protokol yang harus dipenuhi.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol di beberapa sektor yang wajib dipatuhi oleh warga yang akan melakukan kegiatan.
BACA JUGA: Anak Kecil dan Lansia Diimbau Tak Salat Jumat di Masjid Al Azhar Besok
Berikut protokol fasilitas olahraga outdoor, protokol taman rekreasi, protokol kebun binatang dan lainnya.
1. Protokol Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor dan kebun binatang mulai kembali dibuka pada Sabtu, 20 Juni mendatang. Dalam pembukaan kembali tempat wisata itu, jumlah pengunjung atau tamu maksimal hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Selain itu, anak-anak dan ibu hamil tidak diizinkan untuk mendatangi taman rekreasi dan kebun binatang.
2. Protokol Museum dan Galeri
Museum dan galeri sudah diperbolehkan beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Sama halnya dengan taman rekreasi, pengunjung di museum dan galeri juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Untuk jam operasional, museum dibuka selama jam normal.
3. Protokol GOR dan Stadion
Prasarana olahraga outdoor meliputi GOR dan stadion mulai diizinkan kembali dibuka pada Jumat, 5 Juni besok. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan dalam suatu tempat olahraga outdoor maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Selain itu, tempat olahraga hanya diperbolehkan untuk aktivitas olahraga yang tidak mendatangkan penonton.
BACA JUGA: 66 RW di Jakarta Ini Masih Zona Merah Virus Corona
4. Protokol Taman dan RPTRA
Selain taman rekreasi dan kebun binatang, taman dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sudah diizinkan beroperasi mulai Senin, 8 Juni mendatang. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, pengunjung taman dan RPTRA hanya dikhususkan bagi warga setempat. Tidak diizinkan berkumpul lebih dari 5 orang.
Usia pengunjung juga dibatasi. Anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia tidak diizinkan bermain di taman dan RPTRA.
Tag
Berita Terkait
-
Seluruh Mal dan Pasar di Jakarta Dibuka 15 Juni 2020
-
Longgarkan PSBB, Anies: Semua Kegiatan Kapasitasnya 50 Persen
-
Bawa Anak ke Kantor Saat New Normal, Wajib Perhatikan Hal Ini!
-
Gugus Tugas Persilakan Daerah Zona Kuning Mulai New Normal Pekan Depan
-
Protokol Lengkap Pasar dan Pusat Perbelanjaan, Jam Operasional Dibatasi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama