Suara.com - Aksi kriminal Agus, terduga pencurian sarang burung walet, akhirnya berakhir setelah sebuah timah panas dari pistol anggota Polres Melawi bersarang ke paha kanannya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan P3DT Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Agus harus merasakan pedihnya tertembus peluru setelah persembunyiannya diketahui dan melawan petugas dengan mengayun-ayunkan pisau.
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Markus, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pencurian sarang burung walet, Heri.
"Pelapor beberapa kali mengalami kehilangan sarang burung walet," kata Markus kepada Suara Kalbar—jaringan Suara.com—Kamis (4/6/2020).
Lantaran kesal karena sering kecurian, Heri memasang alat alarm sensor gerak tubuh di dalam kandang sarang burung walet miliknya.
Pada Rabu dini hari WIB lalu, Heri dikejutkan dengan bunyi alarm dari kandang sarang burung waletnya yang tersambung ke HP.
"Kemudian menghubungi petugas Polres Melawi untuk memberi tahu bahwa ada kejadian pencurian di gedung sarang burung walet miliknya," beber Markus.
Petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat laporan. Saat itu, ada seorang warga juga tengah mengejar pelaku lainnya yang kabur.
Baca Juga: Curi Sawit Rp 76.500 karena Anak Kelaparan, Ibu Diseret ke Pengadilan
Setiba di TKP, anggota Polres Melawi mendengar ada suara gaduh di dalam kandang sarang burung walet milik Heri.
Sontak, petugas melakukan pengecekan, dan benar saja Heri masih ada di dalam kandang tersebut. Polisi pun memanggil pelaku agar keluar dan menyerahkan diri.
Bukannya menyerahkan diri saat keluar dari lobang dinding yang dijebol, Agus yang sudah terpojok melawan petugas menggunakan pisau yang digenggamnya dan melemparkan pecahan batako.
"Kemudian petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, tapi tidak diindahkan," jelasnya.
Karena tak juga mengindahkan peringatan dari kepolisian, petugas mengarahkan tembakan ke arah paha kanan pelaku dan mengakhiri aksi kriminal pelaku.
"Selanjutnya petugas Polres Melawi membawa pelaku ke RSUD Melawi," ungkap Markus.
Saat diobati di RSUD, petugas melakukan interogasi dan Agus mengakui perbuatan pencurian sarang walet yang dilakukan bersama temannya, Gadus.
Pelaku diketahui merupakan residivis, tiga kali masuk penjara. Terakhir pada tahun 2017 karena kasus yang sama, ditangani Polsek Serawai Res Sintang.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka lainnya atas nama Gadus yang kabur pada saat petugas Polres Melawi mendatangi TKP," pungkas Markus.
Atas kasus pencurian sarang burung walet, Agus terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Delapan Pasien Covid-19 di Pontianak Sembuh
-
Waspada Corona, Bupati di Kalbar Pimpin Rapat Sambil Berjemur
-
Gubernur Kalbar Ancam Bakal Sanksi Warganya yang Masih Bandel Keluar Rumah
-
Biar Penyakit Menjauh, Begini Cara Memulai Gaya Hidup Sehat
-
OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!