Suara.com - Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, mengaku kecewa melihat tuntutan belasan tahun penjara yang dijatuhkan kepada 7 tahanan politik Papua dengan pasal makar karena melakukan demonstrasi merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Surabaya pada Agustus 2019 lalu.
Yunus Wonda menilai ketujuh tahanan politik ini sama sekali tidak pantas dituntut seberat itu dengan pasal makar, sebab mereka murni mengecam tindakan rasisme yang terjadi terhadap teman-temannya di Surabaya, bukan akan melakukan tidakan makar dalam peristiwa demonstrasi yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat pada saat itu.
"Kami lihat disitu tidak ada satu pun embel-embel yang mereka bawa atas nama KNPB atau ULMWP, saya pikir tidak ada itu, semua rakyat itu hanya mempertahankan identitas sebagai harga diri mereka dan itu muncul spontanitas luar biasa di Papua," kata Yunus Wonda dalam konferensi pers virtual, Senin (8/6/2020).
"Bahkan saya pikir orang mati bangkit juga pada saat itu, karena ini tanpa digerakkan tanpa ada satu konsolidasi dalam hal ini saya nilai ada suatu ketidakadilan yang luar biasa terjadi," Yunus menambahkan.
Selain itu, proses peradilan terhadap ketujuh tapol Papua itu juga sudah janggal, mulai dari proses pemindahan dari Pengadilan Papua ke Pengadilan Balikpapan dengan alasan keamanan, hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat berat dengan pasal makar.
"Prosesnya sudah dari Papua ke luar, sampai dititip dan dituntut disana dengan alasan supaya tidak terjadi sesuatu di Papua, artinya kesimpulan hukum sudah ada di Papua. Pengadilan di Balikpapan dia hanya melanjutkan apa yang sudah disimpulkan baik oleh kepolisian dan kejaksaan papua baru dituntut di Balikpapan, semua berkas dinyatakan lengkap itu di papua bukan di Balikpapan, ini ada ketidakadilan," tegasnya.
Yunus kemudian berharap pemerintah segera mengambil tindakan adil terhadap ketujuh tapol Papua ini, sebab baginya orang Papua sudah banyak mengalami tindakan rasialisme dan ketidakadilan, salah satunya dengan mengadili pelaku yang membuat orang papua meninggal dalam demonstrasi itu.
"Tidak ada sama sekali proses itu berjalan, kita hanya menyampaikan turut berduka, datang membawa karangan bunga, bukan itu masalahnya, kami harap supaya jangan terus membuat luka dalam rakyat papua," ucapnya.
Ada pun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Baca Juga: Cegah Penularan Corona Saat Pilkada, Dubes Korsel Tawarkan Kerja Sama
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat