Suara.com - Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, mengaku kecewa melihat tuntutan belasan tahun penjara yang dijatuhkan kepada 7 tahanan politik Papua dengan pasal makar karena melakukan demonstrasi merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Surabaya pada Agustus 2019 lalu.
Yunus Wonda menilai ketujuh tahanan politik ini sama sekali tidak pantas dituntut seberat itu dengan pasal makar, sebab mereka murni mengecam tindakan rasisme yang terjadi terhadap teman-temannya di Surabaya, bukan akan melakukan tidakan makar dalam peristiwa demonstrasi yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat pada saat itu.
"Kami lihat disitu tidak ada satu pun embel-embel yang mereka bawa atas nama KNPB atau ULMWP, saya pikir tidak ada itu, semua rakyat itu hanya mempertahankan identitas sebagai harga diri mereka dan itu muncul spontanitas luar biasa di Papua," kata Yunus Wonda dalam konferensi pers virtual, Senin (8/6/2020).
"Bahkan saya pikir orang mati bangkit juga pada saat itu, karena ini tanpa digerakkan tanpa ada satu konsolidasi dalam hal ini saya nilai ada suatu ketidakadilan yang luar biasa terjadi," Yunus menambahkan.
Selain itu, proses peradilan terhadap ketujuh tapol Papua itu juga sudah janggal, mulai dari proses pemindahan dari Pengadilan Papua ke Pengadilan Balikpapan dengan alasan keamanan, hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat berat dengan pasal makar.
"Prosesnya sudah dari Papua ke luar, sampai dititip dan dituntut disana dengan alasan supaya tidak terjadi sesuatu di Papua, artinya kesimpulan hukum sudah ada di Papua. Pengadilan di Balikpapan dia hanya melanjutkan apa yang sudah disimpulkan baik oleh kepolisian dan kejaksaan papua baru dituntut di Balikpapan, semua berkas dinyatakan lengkap itu di papua bukan di Balikpapan, ini ada ketidakadilan," tegasnya.
Yunus kemudian berharap pemerintah segera mengambil tindakan adil terhadap ketujuh tapol Papua ini, sebab baginya orang Papua sudah banyak mengalami tindakan rasialisme dan ketidakadilan, salah satunya dengan mengadili pelaku yang membuat orang papua meninggal dalam demonstrasi itu.
"Tidak ada sama sekali proses itu berjalan, kita hanya menyampaikan turut berduka, datang membawa karangan bunga, bukan itu masalahnya, kami harap supaya jangan terus membuat luka dalam rakyat papua," ucapnya.
Ada pun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Baca Juga: Cegah Penularan Corona Saat Pilkada, Dubes Korsel Tawarkan Kerja Sama
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul