Suara.com - Otoritas kejaksaan Virginia, Amerika Serikat, menyatakan pada Senin (8/6/2020) bahwa pelaku yang menabrakkan mobil pikap pada kerumunan demonstran antirasisme adalah seorang pemimpin lokal Ku Klux Klan (KKK)--kelompok rasial supremasi kulit putih.
Pernyataan departemen kepolisian wilayah Henrico, Virginia, menyebut pelaku yang bernama Harry H. Rogers (36) itu dituntut atas kasus penyerangan, aksi melukai orang lain, dan vandalisme.
Pada pernyataan itu disebutkan bahwa Rogers mengendarai mobilnya pada Minggu (7/6/2020) malam, menabrak sekelompok peserta aksi protes terkait kematian George Floyd yang memblokade jalan di dekat kawasan Richmond.
Satu orang tertabrak langsung oleh mobil pikap akibat aksi Rogers tersebut, namun tidak mengalami luka serius.
Jaksa penuntut wilayah Henrico, Shannon Taylor, menulis dalam sebuah pernyataan lain bahwa pelaku "atas pengakuannya sendiri serta kajian sepintas dari media sosial, merupakan pimpinan Ku Klux Klan dan propagandis ideologi konfederasi."
Stasiun televisi lokal Richmond, CBS TV, menayangkan arsip video beberapa tahun lalu dengan gambar Rogers yang mengenakan jubah KKK dan mengibarkan bendera konfederasi.
Taylor menyebut pihaknya tengah menyelidiki apakah kasus pidana kebencian juga perlu dimasukkan dalam tuntutan terhadap Rogers.
Secara terpisah di hari yang sama, seorang lainnya dituntut atas kasus serupa, yakni penyerangan karena menembak seorang demonstran di Seattle setelah terlebih dahulu menabrakkan mobil ke sekumpulan peserta aksi protes yang kemudian mengerubunginya.
Pelaku bernama Nikolas Fernandez tertangkap kamera video amatir ketika tengah menembak korban yang hendak mendekat ke mobilnya. Korban terkena tembakan di bagian lengan dan langsung dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Hadiri Pemakaman George Floyd, Sherif: Jangan Biarkan Kematiannya Sia-sia
Fernandez lalu keluar dari mobil sembari mengacungkan senjatanya dan berlari menembus kerumunan demonstran menuju polisi yang tengah mengawal aksi protes tersebut. Ia kemudian ditebus dengan jaminan sebesar 200.000 dolar AS (sekitar Rp2,8 miliar). (Antara)
Berita Terkait
-
Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin
-
Kata-kata Aneh PM Jepang Tak Sebut Pihak yang Paling 'Berdosa' di Bom Hiroshima - Nagasaki
-
Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?
-
Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa
-
Calon Senator AS Muslim Pertama, Bagaimana Abdul El-Sayed Bisa Menang?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki
-
Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah