Suara.com - Organisasi Profesi Kesehatan membantahkan tuduhan mengambil keuntungan dalam penanganan pandemi Virus Corona COVID-19 yang beredar di media sosial. Mereka minta pemerintah mengusut tuntas penyebaran isu hoaks tersebut.
Dalam pernyataan resminya, mereka membantah segala tuduhan yang ditujukan soal isu menjadikan pandemi virus corona covid-19 sebagai lahan bisnis bagi tenaga kesehatan karena mereka sudah bekerja sesuai dengan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi.
"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," tulis pernyataan sikap Organisasi Profesi Kesehatan, Rabu (10/6/2020).
Mereka mendesak polisi khususnya, Kapolda Sulawesi Selatan untuk menangkap penyebar hoaks merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang – Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Selain itu, mereka juga meminta Pemprov Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun sekaligus memberikan edukasi penanganan covid-19 terhadap masyarakat.
"Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan – benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada pemerintah," tutupnya.
Pernyataan sikap Organisasi Profesi Kesehatan ini ditandatangani oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), MHKI (Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia).
PERSAKMI (Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia), PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia), IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia), RSUP DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO, SATGAS COVID-19 UNHAS, PABOI (Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia), PERDATIN (Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia), PDPI (Perhimpunan Dokter Paru Indonesia), dan PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia).
Baca Juga: Ketua PB IDI: Kurva Covid-19 di Indonesia Terus Meningkat, Tapi...
Berita Terkait
-
Honda Optimis Penjualan Juni Alami Peningkatan
-
Terungkap, Bukti Awal Mula Pandemi Covid-19 Pecah di China
-
Lawan Covid-19, Kemenristek Bentuk Tim Pengembangan Vaksin Nasional
-
Jenazah yang Direbut Keluarga Berstatus PDP Corona, Ada Gejala Pnuemonia
-
Studi: Orang Ogah Jaga Jarak Saat Pandemi-Covid-19 Punya Sifat Psikopat
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini