Suara.com - Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara atau Tapera, mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/6/2020).
UU No 2/2020 tersebut berisi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19.
Tapera adalah kuasa hukum para pemohon yang merupakan warga negara Indonesia, di antaranya Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Hasanudin, Madi Saputra, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ir Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang dan Sugianto.
Wisnu Rakadita sebagai tim kuasa hukum dari Tapera mengatakan, UU No 2 Tahun 2020 tersebut berpotensi membuka keran penyalahgunaan anggaran negara dan membuka peluang terjadinya kasus korupsi.
"Proses penetapan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi UU No 2 tahun 2020 cacat hukum, karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta UU lainnya," kata Wisnu.
Selain itu, perppu tentang sistem keuangan negara dalam penanganan pandemi yang disahkan menjadi UU tersebut, dinilai telah merampas kewenangan cabang kekuasaan legislatif, dan yudikatif, lewat proses pengundangan yang cacat hukum.
Karenanya, kata dia, dikhawatirkan Indonesia mengarah menjadi negara totalitarianisme.
"UU a-quo juga membuka keran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung dibalik alasan penyelamatan ekonomi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, UU a-quo juga merampas hak konsitusional warga negara untuk melakukan perlawanan atau upaya hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara bila mengalami kerugian atas tindakan hukum eksekutif.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Direvisi, Ini Kata DPR
Berita Terkait
-
Aturan PSBB Digugat di MK
-
Perppu Corona Langsung Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Jawaban Yasonna
-
Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat
-
Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan