Suara.com - Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara atau Tapera, mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/6/2020).
UU No 2/2020 tersebut berisi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19.
Tapera adalah kuasa hukum para pemohon yang merupakan warga negara Indonesia, di antaranya Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Hasanudin, Madi Saputra, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ir Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang dan Sugianto.
Wisnu Rakadita sebagai tim kuasa hukum dari Tapera mengatakan, UU No 2 Tahun 2020 tersebut berpotensi membuka keran penyalahgunaan anggaran negara dan membuka peluang terjadinya kasus korupsi.
"Proses penetapan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi UU No 2 tahun 2020 cacat hukum, karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta UU lainnya," kata Wisnu.
Selain itu, perppu tentang sistem keuangan negara dalam penanganan pandemi yang disahkan menjadi UU tersebut, dinilai telah merampas kewenangan cabang kekuasaan legislatif, dan yudikatif, lewat proses pengundangan yang cacat hukum.
Karenanya, kata dia, dikhawatirkan Indonesia mengarah menjadi negara totalitarianisme.
"UU a-quo juga membuka keran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung dibalik alasan penyelamatan ekonomi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, UU a-quo juga merampas hak konsitusional warga negara untuk melakukan perlawanan atau upaya hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara bila mengalami kerugian atas tindakan hukum eksekutif.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Direvisi, Ini Kata DPR
Berita Terkait
-
Aturan PSBB Digugat di MK
-
Perppu Corona Langsung Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Jawaban Yasonna
-
Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat
-
Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!