Suara.com - Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara atau Tapera, mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/6/2020).
UU No 2/2020 tersebut berisi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19.
Tapera adalah kuasa hukum para pemohon yang merupakan warga negara Indonesia, di antaranya Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Hasanudin, Madi Saputra, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ir Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang dan Sugianto.
Wisnu Rakadita sebagai tim kuasa hukum dari Tapera mengatakan, UU No 2 Tahun 2020 tersebut berpotensi membuka keran penyalahgunaan anggaran negara dan membuka peluang terjadinya kasus korupsi.
"Proses penetapan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi UU No 2 tahun 2020 cacat hukum, karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta UU lainnya," kata Wisnu.
Selain itu, perppu tentang sistem keuangan negara dalam penanganan pandemi yang disahkan menjadi UU tersebut, dinilai telah merampas kewenangan cabang kekuasaan legislatif, dan yudikatif, lewat proses pengundangan yang cacat hukum.
Karenanya, kata dia, dikhawatirkan Indonesia mengarah menjadi negara totalitarianisme.
"UU a-quo juga membuka keran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung dibalik alasan penyelamatan ekonomi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, UU a-quo juga merampas hak konsitusional warga negara untuk melakukan perlawanan atau upaya hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara bila mengalami kerugian atas tindakan hukum eksekutif.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Direvisi, Ini Kata DPR
Berita Terkait
-
Aturan PSBB Digugat di MK
-
Perppu Corona Langsung Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Jawaban Yasonna
-
Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat
-
Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG