Suara.com - Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara atau Tapera, mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/6/2020).
UU No 2/2020 tersebut berisi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19.
Tapera adalah kuasa hukum para pemohon yang merupakan warga negara Indonesia, di antaranya Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Hasanudin, Madi Saputra, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ir Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang dan Sugianto.
Wisnu Rakadita sebagai tim kuasa hukum dari Tapera mengatakan, UU No 2 Tahun 2020 tersebut berpotensi membuka keran penyalahgunaan anggaran negara dan membuka peluang terjadinya kasus korupsi.
"Proses penetapan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi UU No 2 tahun 2020 cacat hukum, karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta UU lainnya," kata Wisnu.
Selain itu, perppu tentang sistem keuangan negara dalam penanganan pandemi yang disahkan menjadi UU tersebut, dinilai telah merampas kewenangan cabang kekuasaan legislatif, dan yudikatif, lewat proses pengundangan yang cacat hukum.
Karenanya, kata dia, dikhawatirkan Indonesia mengarah menjadi negara totalitarianisme.
"UU a-quo juga membuka keran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung dibalik alasan penyelamatan ekonomi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, UU a-quo juga merampas hak konsitusional warga negara untuk melakukan perlawanan atau upaya hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara bila mengalami kerugian atas tindakan hukum eksekutif.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Direvisi, Ini Kata DPR
Berita Terkait
-
Aturan PSBB Digugat di MK
-
Perppu Corona Langsung Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Jawaban Yasonna
-
Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat
-
Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara