Suara.com - Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara atau Tapera, mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/6/2020).
UU No 2/2020 tersebut berisi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19.
Tapera adalah kuasa hukum para pemohon yang merupakan warga negara Indonesia, di antaranya Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Hasanudin, Madi Saputra, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ir Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang dan Sugianto.
Wisnu Rakadita sebagai tim kuasa hukum dari Tapera mengatakan, UU No 2 Tahun 2020 tersebut berpotensi membuka keran penyalahgunaan anggaran negara dan membuka peluang terjadinya kasus korupsi.
"Proses penetapan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi UU No 2 tahun 2020 cacat hukum, karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta UU lainnya," kata Wisnu.
Selain itu, perppu tentang sistem keuangan negara dalam penanganan pandemi yang disahkan menjadi UU tersebut, dinilai telah merampas kewenangan cabang kekuasaan legislatif, dan yudikatif, lewat proses pengundangan yang cacat hukum.
Karenanya, kata dia, dikhawatirkan Indonesia mengarah menjadi negara totalitarianisme.
"UU a-quo juga membuka keran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung dibalik alasan penyelamatan ekonomi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, UU a-quo juga merampas hak konsitusional warga negara untuk melakukan perlawanan atau upaya hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara bila mengalami kerugian atas tindakan hukum eksekutif.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Direvisi, Ini Kata DPR
Berita Terkait
-
Aturan PSBB Digugat di MK
-
Perppu Corona Langsung Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Jawaban Yasonna
-
Begini Protokol Kesehatan di Sidang MK Saat Perppu Corona Jokowi Digugat
-
Dua Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap