Suara.com - Kebijakan belajar dari rumah selama pandemi Covid-19 tak bisa diterapkan di pelosok negeri, salah satunya Sekolah Dasar Negeri 21 Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Guru di sekolah itu harus berjalan kaki ke rumah para siswa agar mereka tetap bisa belajar.
Guru Kelas II SDN 21 Mattabulu, Sucita Irada Putry terpaksa harus menempuh jarak hingga 1 kilometer berjalan kaki dari rumah siswa ke siswa lainnya.
Perjuangan tersebut harus ia lakukan demi memastikan siswa-siswanya tetap bisa belajar dan naik kelas di tengah pandemi virus corona baru covid-19.
Lokasi desa ini berada di daerah pegunungan. Jaringan internet untuk membantu pembelajaran secara online masih sulit di dapat, terlebih tak semua siswanya memiliki HP sehingga pembelajaran online mustahil untuk dilakukan.
"Memang jaringan tidak mendukung. Tidak semua anak juga punya HP," kata Sucita dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Rabu (10/6/2020).
Sistem belajar dengan mendatangi satu per satu rumah siswa merupakan hasil inisiatifnya.
Ia tak tega bila siswa harus datang ke sekolah setiap hari disaat virus corona sedang merebak.
Inisiatif ini sekaligus dijadikan oleh Sucita untuk mematahkan anggapan guru tidak bekerja selama pandemi.
Ia menegaskan guru-guru di pelosok terus bekerja mendatangi rumah siswa satu per satu untuk memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan.
Baca Juga: UU Tentang Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 Digugat ke MK
"Kami guru di pelosok tetap bekerja, tetap mengajar meski harus ke rumah murid," tuturnya.
Untuk durasi mengajar dari satu rumah ke rumah diakui Sucita tak bisa dilakukan lama.
Sucita harus menghemat waktu agar setiap harinya ia bisa mendatangi rumah-rumah para siswanya.
"Sistemnya kasih tugas per minggu. Jadi sekali seminggu naik kasih tugas dari rumah ke rumah," ungkapnya.
Program siaran Belajar dari Rumah yang disiarkan oleh TVRI juga belum maksimal. Para siswa baru bisa mengakses siaran tersebut dua pekan belakangan karena listri baru masuk ke desa.
"Dua pekan ini listrik baru masuk di desa," ucapnya.
Berita Terkait
-
Ada Toilet Waria Digabung Pria di Solo, Gubes Australia: Waria Diterima
-
Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dari RS, Polda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka
-
Bunuh 3 Orang, Harimau di India Dihukum Kurungan Seumur Hidup
-
Bertahan Hidup Ala Guru Honorer Bergaji Rp200 Ribu, Netizen Serasa Ditampar
-
Tiga Bulan Tak Mengajar Ngaji, Shakinah Rindukan Canda Anak-anak TPA
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum