Suara.com - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menganggap penolakan beberapa kelompok adat Minangkabu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai pembatasan kebebasan beragama.
Sebelum pro dan kontra aplikasi itu mencuat pekan lalu, Alkitab versi cetak telah diterjemahkan ke berbagai bahasa daerah, termasuk bahasa Minang, kata pemuka agama Kristen di Padang.
Namun pemerintah setempat berkeras, Injil berbahasa Minang tak sepantasnya dibuat.
Alasan mereka, Alkitab itu tidak sesuai falsafah lokal yang berdasarkan syariat Islam.
Ketua PGI, Pendeta Gomar Gultom, menyebut penerjemahan Injil ke berbagai bahasa daerah dilakukan untuk memudahkan umat Kristiani mendalami ajaran agama dalam bahasa ibu mereka.
Bukan hanya oleh Lembaga Alkitab Indonesia, Gomar mengatakan, penerjemahan Injil ke bahasa-bahasa daerah selama ini juga dilakukan sejumlah kelompok umat Kristiani.
Bahasa, menurut Gomar, semestinya tidak diklaim milik umat agama tertentu.
"Penerjemahaan Alkitab itu pekerjaan semua umat yang peduli. Ada ajaran bahwa Injil memang harus diberitakan ke seluruh suku bangsa," ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/06).
"Itu bagian agar umat bisa membaca Alkitab dalam bahasa mereka karena bahasa daerah lebih mudah mereka mengerti."
Baca Juga: Komentari Aplikasi Injil Bahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
"Gubernur Sumbar semestinya paham bahasa bisa digunakan oleh seluruh umat beragama. Tidak bisa diklaim bahwa hanya mereka yang bisa menggunakan bahasa Minang," kata Gomar.
Aplikasi Injil berbahasa Minang yang ditolak Pemprov Sumatera Barat dan komunitas adat lokal muncul di layanan distribusi digital Google Play Store.
Pada 28 Mei lalu, melalui surat resmi, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus aplikasi itu.
"Aplikasi itu sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah'," demikian petikan surat Irwan tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, falsafah yang dikutip Irwan itu berarti 'adat Minangkabau bersendikan syariat dan syariat bersendikan Alquran'.
Saat berita ini diturunkan, aplikasi itu tak bisa lagi ditemukan di pusat distribusi digital milik Google.
Berita Terkait
-
Komentari Aplikasi Injil Bahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
-
Soal Polemik Injil Bahasa Minang, Gubernur Irwan Bandingkan Dengan Nyepi
-
Plt Dirjen Bimas Katolik Sebut Tidak Masalah Ada Injil Berbahasa Daerah
-
Gubernur Irwan Ributkan Injil Bahasa Minang, SETARA: Tak Hargai Kemajemukan
-
Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Gubernur Sumbar Disebut Berlebihan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf