Andi Arnida Esa Putri Abram menangis histeris ketika upaya keluarganya untuk mengambil jenazah almarhumah ibunya dari Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, gagal.
Mereka berniat untuk memakamkan jenazah almarhumah di pemakaman keluarga di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Namun lantaran sang ibu meninggal berstatus PDP, jenazahnya diwajibkan dimakamkan dengan prosedur pemakaman Covid-19.
Gadis ini bahkan menaiki kap mobil ambulans yang akan membawa jenazah sang ibu ke pemakaman khusus pasien Covid-19 di Macanda, Gowa. Namun upayanya tak menyurutkan anggota Satgas Covid-19 setempat untuk menjalankan tugasnya.
Andi Esa adalah putri sulung Andi Baso Riady Mappasulle, seorang warga Gowa yang baru saja kehilangan istrinya, Nurhayani Abram pada pertengahan Mei silam.
Oleh pihak rumah sakit, perempuan berusia 48 tahun itu dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan Covid-19, padahal Andi Baso mengklaim istrinya "tidak punya riwayat penyakit sebelumnya" dan "hanya tiba-tiba mengalami stroke".
Apalagi, menurut Baso, pihak rumah sakit mengakui bahwa penyebab kematian istrinya bukan karena virus corona, melainkan karena pecah pembuluh darah di kepala.
"Makanya kami pertahankan jenazah almarhumah. Pada saat itu kami bersitegang dengan petugas Tim Gugus Tugas Covid-19, namu karena almarhumah sudah disematkan vonis PDP, mereka memaksakan untuk dikebumikan [menggunakan] protokol Covid-19," ujarnya.
"Keyakinan kami bahwa beliau tidak terjangkit Covid-19 karena sudah dibuktikan dengan hasil swab yang sudah keluar, yang hasilnya negatif," tutur Andi, seraya menambahkan hasil tes itu baru keluar sepekan setelah sang istri dimakamkan.
Dia menyayangkan perlakuan Tim Gugus Tugas Covid-19 terhadap keluarganya. Dia menyebut putri sulungnya "diperlakukan secara tidak manusiawi".
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Kena Benang Layangan, Polisi: Senarnya Tak Terlihat
Dalam pernyataan tertulisnya, Andi Arnida Esa Putri Abram mengaku ketika hendak menggapai peti jenazah ibunya, petugas "menghadang dan memegang tangan dan menyekap kaki agar tidak bergerak".
"Seluruh badan saya ingin patah rasanya diperlakukan seperti itu," tulisnya.
Atas peristiwa tersebut, keluarga Andi Baso akan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat agar bisa memindahkan jenazah istrinya ke pemakaman keluarga, sebab menurutnya "sudah tidak relevan lagi" jenazah almarhumah dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19.
"Kami sangat yakin kami sudah dizalimi oleh tim gugus, kami sudah dizalimi oleh pemerintah karena jenazah almarhumah masih ada di pekuburan Macanda yang khusus Covid, sedangkan almarhumah bukan [pasien] Covid-19.
Jika permohonan itu tak digubris pemerintah, kata Andi Baso, dirinya akan mengajukan gugatan hukum ke rumah sakit dan Gugus Tugas Covid-19 setempat, yang dinilainya ceroboh menetapkan status PDP terhadap istrinya.
'Sanksi sosial yang sangat menyakitkan'
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan