Presiden Jokowi saat ikut menjalani salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Berikut 28 Tanda-tanda Pemerintah Otoriter Menurut YLBHI:
- Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015)
- Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: Golkar (2015).
- Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: PPP (2016).
- Membiarkan Pembantunya Membangkang terhadap Putusan MK (2016).
- Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP 60/2017 yang Bertentangan dengan UU 9/1998 (2017)
- Perppu Ormas Membubarkan Ormas Tanpa Pengadilan (2017).
- UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.
- Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian/SKP (2018).
- Hak Tidak Memilih/Golput dijerat UU Terorisme dan UU ITE (2019).
- Penggunaan Pasal Makar oleh Kepolisian Secara Sembarangan.
- Melegalkan Kriminalisasi Pemilik Hak atas Tanah dengan Dalih Komponen Cadangan (2019).
- Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Pertahanan.
- Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Keamanan: Polri.
- SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum (2019).
- Menyetujui SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (2019).
- Pemberangusan Masif Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (2019)
- Pemerintah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP (2019)
- Operasi Militer Ilegal Di Papua (2019).
- Pemadaman Internet di Papua (2019).
- UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Penelitian (2019).
- Mengabaikan Partisipasi Publik dalam Rencana Pemindahan Ibukota Negara (2019).
- Meminta BIN dan Polri untuk Menangani Ormas yang Menolak Omnibus Law (2020).
- Berkehendak Menjalankan Darurat Sipil (2020).
- Membiarkan Anak Buahnya Melawan Putusan MK untuk Mengkriminalkan “Penghina” Presiden (2020).
- Membangkang terhadap Putusan MA tentang BPJS (2020).
- Berkehendak Bisa Mengubah UU dengan PP (2020).
- Pemberangusan Hak atas Kebebasan Berpendapat (2020).
- BIN Ikut Campur Diskusi Di Kampus (2020).
Komentar
Berita Terkait
-
Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
-
Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi
-
Polisi Sebut Anarko akan Jarah Pulau Jawa, YLBHI: Takuti Warga Tanpa Fakta
-
Tak Ada Bukti, YLBHI Sayangkan Polisi Bilang Anarko Akan Menjarah Jawa
-
Ciduk Penghina Jokowi saat Corona, YLBHI: Polisi Represif, Menakuti Warga
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang