Suara.com - Indeks kebebasan pers di Papua masih sangat buruk. Jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik diintidasi, diteror, bahkan dibungkam lewat pemblokiran akses jaringan internet di Papua dan Papua Barat pada pertengahan Agustus 2019 lalu oleh pemerintah.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw pemblokiran akses internet pada pertengahan Agustus tahun lalu saat demonstrasi terjadi di berbagai daerah tanah cendrawasih itu mengakibatkan jurnalis tak dapat mewartakan fakta-fakta di lapangan kepada publik. Bahkan jurnalis tak bisa bekerja secara optimal untuk memverifikasi fakta-fakta di lapangan.
"Media tempat saya bekerja bahkan tidak tebit selama dua hari saat pemblokiran akses internet ketika itu. Saya tidak bisa mengirim foto, naskah berita karena tak ada jaringan internet," kata Lucky dalam diskusi bertajuk Akses Informasi dan HAM di Papua yang digelar AJI Indonesia secara daring, Senin (15/6/2020).
Selain memblokir akses internet, media-media lokal yang mewartakan fakta-fakta kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga asli Papua oleh aparat juga dibungkam. Jurnalis yang meliput di lapangan mengalami intimidasi, kekerasan, distigmatisasi dengan pelabelan jurnalis pro separatis.
"Teman-teman jurnalis yang meliput di lapangan ketika itu diintidasi, dipukul oleh aparat. Bahkan dicap sebagai media separatis," ujarnya.
Mayoritas media ketika itu memberitakan peristiwa kekerasan terhadap masyarakat Papua dengan narasi tunggal. Hanya narasi dari aparat keamanan, tanpa memverifikasi fakta-fakta di lapangan dengan mengkonfirmasi pada narasumber dari masyarakat.
Sehingga kasus-kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di daerah-daerah pelosok Papua seperti di Paniai, Nduga, dan lainnya tidak terekspos.
"Selama ini narasi-narasi mengenai sejumlah kasus kekerasan di Papua hanya dari satu sumber saja, dari aparat TNI dam Polri. Sehingga kasus pelanggaran HAM yang terjadi luput dari perhatian publik," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Indeks Kebebasan Pers (IKP) Dewan Pers 2019, Papua masih berada di posisi terendah dari 34 provinsi di Indonesia, dengan skor IKP 2019 pada angka 66,56. Papua dan Papua Barat berada di posisi buncit soal kebebasan pers.
Baca Juga: Presiden Divonis Salah Blokir Internet Papua, KontraS: Jangan Lagi Represif
Berita Terkait
-
Yura Yunita Ungkap Pernah Liputan ke Penjara Nusakambangan: Challenging!
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Menegangkan Saat Liputan di Penjara Nusakambangan
-
Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa