Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban perbudakan modern yang dialami 14 ABK asal Indonesia di kapal penangkapan ikan Longxing 629 berbendera China. Kasus eksploitasi ini dalam peyidikan Bareskrim Polri.
“14 ABK warga Indonesia ini menambah daftar korban tindak pidana pergangan orang (TPPO) yang diberi perlindungan LPSK. Para ABK korban perbudakan modern ini mendapat atensi khusus dari LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (16/6/2020).
Edwin menjelaskan dalam rentang waktu Januari-Mei 2020 sedikitnya ada 45 orang telah ditetapkan sebagai terlindung LPSK.
Dari 45 saksi dan korban yang dilindungi LPSK itu, 28 diantaranya berprofesi sebagai ABK di kapal milik perusahaan dari China.
Sejak kasus tersebut mencuat ke publik, LPSK sudah menjalin koordinasi secara intens dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Luar Negeri.
“Sejak awal LPSK sudah menduga kasus ini adalah TPPO. Kami juga terlibat dalam penjempuan korban ke Bandara Soekarno-Hatta, serta melakukan pendalaman informasi terhadap 14 korban di tempat perlindungan korban milik Kemensos di Jakarta,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para korban kepada LPSK, lanjut Edwin, para ABK itu dijanjikan oleh perusahaan penyalur bekerja di kapal penangkap ikan milik China itu secara legal dan dengan gaji cukup besar.
Mereka dijanjikan rata-rata gaji perbulan 300 dolar AS dan dua di antaranya dijanjikan gaji lebih tinggi, yakni 450 dolar AS perbulan.
“Namun prakteknya tak sesuai janji, gaji yang dibayarkan tak sesuai, makan dan minum tidak layak. Perlakuan yang mereka dapat berbeda dengan perlakuan pada ABK lainnya di kapal tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus ABK WNI Disiksa di Kapal China, Polisi Tangkap Agen Penyalur
14 ABK korban perdagangan orang itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya adalah Bekasi, Tegal, Brebes, Bintan, Natuna, Minahasa, Sulsel, Halmahera, Maluku Tengah.
Sementara itu 12 diantaranya lulusan SMA, satu lulusan SMP dan satu SD. Mereka rata-rata berusia 20-23 tahun, beberapa berusia 28 tahun dan 35 tahun.
Berita Terkait
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP