Suara.com - Tujuh tahanan politik Papua akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (17/6/2020) pagi ini sekitar pukul 09.00 WITA. Mereka terancam lima sampai belasan tahun penjara.
Sidang putusan akan digelar di Ruang Cakra, PN Balikpapan melalui teleconference, ketujuh tapol tetap akan berada di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketujuh tapol dipindahkan dari Papua ke Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alasan keamanan, mereka sudah menjalani 34 kali proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak 11 Januari 2020 lalu.
Kuasa hukum tujuh Papua di Balikpapan, Bernard Marbun pun berharap majelis hakim memvonis bebas mereka sebab berdasar fakta persidangan ketujuh tapol Papua tersebut dinilai tidak terbukti melakukan tindakan makar sebagaimana yang didakwakan.
"(Ketujuh tapol Papua Balikpapan) sama sekali tidak terbukti untuk melakukan tindakan-tindakan makar. Jadi ya harapan kami sebagai penasehat hukum ya maksimal bebaskan mereka. Karena kita sudah gali secara bersama-sama (dalam persidangan)," kata Bernard, Selasa (16/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum menuntut 7 tapol Papua kurungan penjara bervariasi mulai dari lima sampai belasan tahun dengan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.
Baca Juga: Suarakan Pembebasan 7 Tapol Papua, Aksi di Nol Kilometer Jogja Sempat Panas
Di sisi lain, pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya yang jadi biang demonstrasi rakyat di Papua hanya diadili dengan vonis ringan.
Mereka di antaranya warga sipil; Syamsul Arifin (5 bulan penjara), Tri Susanti alias Mak Susi (7 bulan), dan Ardian Andiansah (10 bulan), serta seorang tentara Serda Unang Rohana (2 bulan).
Ketimpangan ini membuat banyak publik mendesak PN Balikpapan untuk bersikap adil membebaskan ketujuh tahanan Papua.
Mantan tapol papua Filep Karma mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah berjanji akan membebaskan tahanan politik Papua pada era pemerintahannya.
"Ketika bapak presiden membebaskan lima teman saya dari penjara di Jayapura (pada 2015), beliau bilang ke mereka, ini perdamaian dan saya akan membebaskan semua tahanan politik," kata Filep Karma, Jumat (12/6/2020).
Pembebasan tahanan politik juga harus dilakukan negara sebab Perserikatan Bangsa-Bangsa telah rekomendasikan pembebasan narapidana dalam program asimilasi dan integrasi akibat pandemi virus corona covid-19.
"Mengingat wabah pandemi COVID-19 dan janji pemerintah sendiri untuk membebaskan banyak tahanan, keputusan untuk menuntut ketujuh orang ini adalah sebuah parodi," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Rabu (17/6/2020).
Tak hanya itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet juga mengaku kaget dan menilai tuntutan terlalu berat, namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada PN Balikpapan.
"Percayalah ini juga masih diproses, masih di pengadilan, kami akan mengupayakan melalui pengertian, sesuai fakta lapangan, semoga saja nanti 7 tahanan di Balikpapan bisa sama dengan 6 tahanan politik yang bisa dibebaskan di Jakarta," ucap Bamsoet, Sabtu (13/6/2020).
Reaksi juga muncul dalam bentuk aksi unjuk rasa damai di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, Malang hingga Jayapura dalam beberapa hari terakhir.
Berita Terkait
-
Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas
-
Tuntut 7 Tapol Bebas, Solidaritas Pembebasan Papua Gelar Aksi di MA
-
Buka Posko Papua di Kampus, Mahasiswa USTJ Diciduk, Diseret ke Mobil Polisi
-
Suarakan Pembebasan 7 Tapol Papua, Aksi di Nol Kilometer Jogja Sempat Panas
-
Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga