Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran tentang aturan untuk melaksanakan ibadah puasa dan salat Idul Adha di masa pandemi Corona Covid-19.
Surat tersebut bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MDCC) Pimpinan Muhammadiyah.
Dalam surat tersebut, bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan dan tidak dilaksanakan.
"Salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan," ujar Pendakwah dan Tokoh Muhammadiyah, Agung Danarto saat jumpa pers di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta melalui siaran Youtube, Rabu (24/6/2020)
Namun jika masyarakat tetap melaksanakan Salat Idul Adha, dapat melaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga seperti saat pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sementara kata Agung, untuk masyarakat yang berada di zona hijau atau aman dari Covid-19 bisa menggelar salat Idul Adha di lapangan kecil atau tempat dan ruangan terbuka di wilayah masing-masing.
"Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak zona hijau salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan," ucap Agung.
Kemudian terkait ibadah kurban, Agung menjelaskan bahwa hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kata Agung, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum dhuafa.
Baca Juga: Dekati Angka 50 Ribu, Pasien Corona di Indonesia Melesat 49.009 Kasus
Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu, untuk lebih mengutamakan bersedekah berapa uang daripada menyembelih hewan kurban
"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi covid-19 sekaligus mampu berkurban maka dapat melakukan keduanya. Membantu dhuafa maupun berkurban, keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah namun berdasarkan dalil memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," ucap Agung.
Adapun puasa Arafah yakni tetap tanggal 9 Zulhijah atau 30 Juli 2020.
"Nabi Muhammad SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunah Arafah tanggal 9 Zulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksana Wukuf di Arafah oleh Umat Islam waktu itu," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Perbedaan Awal Ramadan, Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Bersikap Arif dan Bijaksana
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid