Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan pedoman pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Adha 1441 H sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban dan Protokol Ibadah Qurban pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip Suara.com dari laman Muhammadiyah.or.id, Rabu (24/6/2020), penetapan ketentuan pelaksanan ibadah ini telah disesuaikan dengan Fatwa Majelis Tarjid dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Commad Center (MCC).
Adapun untuk lebih jelasnya, berikit panduan ibadah di Hari Raya Idul Adha 1441 H.
1. Puasa Arafah
Sesuai kalender Islam, Puasa Arafah dilaksanakan setiap tanggal 9 Zulhijjah Untuk tahun ini, ibadah tersebut jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020..
Bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan umat muslim untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha di lapangan.
Sebagai gantinya, salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah bersama anggota keluarga masing-masing.
Baca Juga: 6.500 Sapi dari NTB Siap Masuk ke Jabodetabek untuk Idul Adha
Meski begitu aturan ini dilonggarkan bagi warga yang berada di zona hijau atau tidak terdampak Covid-19.
Mereka boleh melakukan salat Idul Adha di lapangan kecil atau tempat terbuka asalkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
3. Ibadah Kurban
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan umat muslim yang mampu dan berkucupan untuk bersedekah kepada kaum dhuafa dibandingkan menyembelih kurban saat pandemi Covid-19.
Mengingat banyak orang yang terdampak ekonominya akibat pandemi virus corona.
Kendati begitu, Muhammadiyah mempersilakan umat muslim untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut apabila mampu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk