Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan pedoman pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Adha 1441 H sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban dan Protokol Ibadah Qurban pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip Suara.com dari laman Muhammadiyah.or.id, Rabu (24/6/2020), penetapan ketentuan pelaksanan ibadah ini telah disesuaikan dengan Fatwa Majelis Tarjid dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Commad Center (MCC).
Adapun untuk lebih jelasnya, berikit panduan ibadah di Hari Raya Idul Adha 1441 H.
1. Puasa Arafah
Sesuai kalender Islam, Puasa Arafah dilaksanakan setiap tanggal 9 Zulhijjah Untuk tahun ini, ibadah tersebut jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020..
Bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan umat muslim untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha di lapangan.
Sebagai gantinya, salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah bersama anggota keluarga masing-masing.
Baca Juga: 6.500 Sapi dari NTB Siap Masuk ke Jabodetabek untuk Idul Adha
Meski begitu aturan ini dilonggarkan bagi warga yang berada di zona hijau atau tidak terdampak Covid-19.
Mereka boleh melakukan salat Idul Adha di lapangan kecil atau tempat terbuka asalkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
3. Ibadah Kurban
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan umat muslim yang mampu dan berkucupan untuk bersedekah kepada kaum dhuafa dibandingkan menyembelih kurban saat pandemi Covid-19.
Mengingat banyak orang yang terdampak ekonominya akibat pandemi virus corona.
Kendati begitu, Muhammadiyah mempersilakan umat muslim untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut apabila mampu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional