Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk menyelamatkan para pengungsi Rohingya di perairan Aceh Utara. Hal ini terkait laporan tentang adanya sebuah kapal yang mengangkut ratusan pengungsi Rohingya di perairan Barat Sumatera.
"Kami mendesak pihak berwenang di Indonesia untuk memastikan penyelamatan, pendaratan dan perlindungan bagi para pengungsi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Para pengungsi Rohingya itu juga harus diberikan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, air bersih dan tempat tinggal sementara yang layak. Apalagi banyak dari mereka adalah anak-anak.
Amnesty juga mendesak Pemerintah untuk segera menginisiasi komunikasi intensif dengan pemimpin negara lain di kawasan, termasuk dengan Australia. Supaya Bali Process diaktifkan demi mencari solusi tentang bagaimana menyelamatkan para pengungsi yang masih terapung di laut dan untuk mengakhiri penderitaan mereka.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kami meminta negara-negara di kawasan untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan para pengungsi dan tidak mendorong mereka kembali ke laut," ujarnya.
Di bawah hukum internasional, negara-negara di kawasan punya kewajiban untuk menyelamatkan pengungsi yang mencari perlindungan di wilayah negara mereka.
"Menolak para pengungsi itu sama saja dengan melegalkan pelanggaran hak asasi manusia," tuturnya.
Sekedar informasi, Polres Aceh utara mengkonfirmasi adanya sebuah kapal yang mengangkut 94 pengungsi Rohingya di lepas pantai Seunuddon, Aceh Utara. Sebagian besar dari mereka perempuan dan anak-anak.
Informasi yang diperoleh Amnesty bahwa jumlah pengungsi itu mencapai 145 orang dan ditemukan oleh beberapa nelayan yang melihat kapal mereka hampir tenggelam. Kurang lebih 750.000 warga Rohingya, yang disebut-sebut PBB sebagai kaum paling teraniaya, menderita akibat sejumlah serangan sejak kekerasan komunal meletus pada 2012.
Baca Juga: Kapal Pengungsi Rohingya Nyaris Tenggelam di Aceh, Ditolong Nelayan
Amnesty International mengungkapkan lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar ke Banglades sejak pasukan keamanan Myanmar melancarkan serangan ke komunitas muslim minoritas pada 2017.
Riset Amnesty International menemukan bahwa situasi yang dialami oleh etnis Rohingya termasuk dalam kategori diskriminasi etnis. Penyerangan terhadap mereka oleh pihak militer Myanmar merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sayangnya, beberapa negara-negara di Asia Tenggara sempat menolak bahkan mencegah kapal-kapal yang mengangkut para pengungsi tersebut masuk ke wilayah perairan mereka masing-masing. Sebagian besar beralasan bahwa penolakan tersebut termasuk salah satu prosedur pencegahan penyebaran virus Covid-19 di negaranya.
Sebelum ditemukan hari ini di perairan Aceh Utara, pada 18 Juni 2020, media Malaysia memberitakan bahwa otoritas setempat berencana untuk mendorong kembali 269 orang Rohingya ke laut. Sebelumnya, pada 8 Juni 2020, Malaysia mengizinkan mereka menepi setelah mengetahui bahwa kapal mereka rusak dan terdapat seorang perempuan yang telah meninggal dunia.
Padahal, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS), yang sudah diratifikasi oleh Malaysia dan negara-negara ASEAN diwajibkan untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut. Semua negara, tak terkecuali Indonesia dan negara-negara tetangga, wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi terancam hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan (persons in distress).
Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim (Konvensi SAR), juga mengatur bahwa mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut wajib diberi bantuan, terlepas dari kewarganegaraan, status imigrasi dan lokasi dimana mereka ditemukan. Dalam hal ini, negara-negara harus memastikan bahwa semua prosedur operasional, seperti screening status orang yang diselamatkan dilakukan setelah mereka menepi dan ditempatkan di tempat yang aman (place of safety).
Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat yang mengancam nyawa mereka, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.
Berita Terkait
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
Usut Kericuhan Demo, Negara Harus Lakukan Investigasi Independen Libatkan Tokoh Berintegritas
-
Korban Jiwa Tembus 10 Orang, Amnesty Internasional Desak Penyelidikan ProJustitia
-
Demo Berdarah 25 Agustus hingga 1 September: 9 Nyawa Melayang, 1.821 Orang Ditangkap Polisi
-
'Jangan Tempatkan Rakyat Sebagai Musuh': Koalisi Sipil Ultimatum Negara Soal Pelibatan Militer
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
Gempa M 7,4 Guncang Rusia, Wilayah Indonesia Aman dari Tsunami
-
Tak Hanya Cari Fakta, LPSK Ungkap Misi Kemanusiaan Tim Investigasi Kerusuhan
-
Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
-
Banyak Korban Luka dan Rumah Porak-Poranda, Terkuak Pemicu Ledakan Dahsyat di Pamulang Tangsel
-
Warga Bali Kembali Beraktivitas, PLN Telah Pulihkan Listrik Pascabencana