Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar Kementerian Kesehatan tidak bertele-tele untuk membayar uang intensif bagi petugas dan tenaga medis yang menangani virus Corona (Covid-19).
Jokowi meminta agar Kemenkes menyederhanakan prosedur atau aturannya soal pembayaran insentif para tenaga dan petugas medis.
"Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong. Jangan sampai bertele-tele. Kalau aturan di Permennya berbelit-belit ya disederhanakan," ujar Jokowi dalam rapat terbatas percepatan penanganan dampak Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/6/2020).
Ia menegaskan pembayaran rumah sakit, insentif kepada tenaga medis dan petugas medis harus segera dicairkan.
"Pembayaran klaim rumah sakit secepatnya. Insentif tenaga medis secepatnya. Insentif petuga lab juga secepatnya. Kita nunggu apa lagi? Anggarannya sudah ada," kata dia.
Jokowi tak ingin ada keluhan terkait pembayaran kepada tenaga medis. Karena itu ia menginstruksikan agar pembayaran terkait pelayanan kesehatan dipercepat.
"Saya minta agar pembayaran disbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid ini dipercepat pencairannya, jangan sampai ada keluhan," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencontohkan santunan kepada tenaga medis yang meninggal harus segera diberikan.
"Misalnya yang meninggal itu harus segera di apa itu, bantuan santunan itu harus mestinya begitu meninggal bantuan santunan harus keluar," katanya.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Terjadi Lagi Keluarga Rebut Paksa Jenazah Covid-19!
Berita Terkait
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Kasus Keracunan Meningkat, Makan Bergizi Gratis Kini dalam Pengawasan Ketat!
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
Melalui MPPDN, Mendagri Tegaskan Dukungan Terhadap Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'