Suara.com - Presiden Venezuela Nicolas Maduro memerintahkan duta besar Uni Eropa untuk meninggalkan negaranya dalam waktu 72 jam setelah Uni Eropa memberi sanksi kepada sejumlah pejabat Venezuela.
"Saya telah memutuskan untuk memberikan waktu 72 jam kepada duta besar Uni Eropa untuk meninggalkan negara," kata Maduro dalam pidato yang disiarkan televisi, dikutip dari Anadolu Agency pada Selasa (30/6/2020).
Pernyataan presiden Venezuela tersebut merujuk pada Isabel Brilhante Pedrosa.
Uni Eropa pada Senin (29/6) memberlakukan sanksi terhadap 11 pejabat Venezuela karena bertindak melawan Majelis Nasional, yang didominasi oleh penentang pemerintah Maduro.
Keputusan tersebut membuat 36 jumlah orang yang sudah dikenai sanksi, karena pandangan blok, merusak demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia di Venezuela. Sanksi tersebut berupa larangan perjalanan dan pembekuan aset.
"Cukup intervensi kolonialisme, supremasi dan rasisme. Cukup sudah," kata Maduro, yang mengkritik sanksi tersebut.
Ini bukan pertama kalinya presiden memberikan ultimatum kepada diplomat untuk meninggalkan Venezuela.
Presiden Maduro memutuskan hubungan dengan Amerika Serikat pada Maret 2019 dan memerintahkan para diplomat AS untuk meninggalkan Venezuela dalam waktu 72 jam setelah Washington mengakui pemimpin oposisi Juan Guaido sebagai presiden sah Venezuela.
Baca Juga: Sipir dan 5 Tentara Didakwa Atas Kerusuhuan Penjara Venezuela
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali