Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan indikasi maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/7/2020).
Program kartu Prakerja yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo sejak masa kampanye Pilpres 2019 lalu diduga melanggar ketentuan administrasi.
Berdasarkan kajian ICW, program tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, karena terjadi praktik monopoli, hingga adanya nuansa konflik kepentingan. Konflik kepentingan terlihat dari beberapa mitra platform digital dan lembaga pelatihan penyedia kelas training kartu Prakerja adalah dari perusahaan orang lingkaran Istana.
Contohnya, mitra platform sekaligus Lembaga pelatihan Ruangguru/Skill Academy, pendiri sekaligus CEO perusahaan itu adalah Adamas Belva Syah Devara yang merupakan eks Staf Khusus Presiden Jokowi.
“Pemerintah harus menghentikan program kartu Prakerja. Jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Wana Alamsyah, peneliti ICW dalam konfrensi pers, Kamis (2/7/2020).
Ada enam argumentasi yang menjadi landasan ICW melaporkan dugaan maladministrasi program kartu Prakerja. Pertama, penempatan program kartu prakerja tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sedari awal ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pengampu program Kartu Prakerja. Sebab, berdasarkan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan program ini lebih tepat jika diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Apalagi jika merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, salah satu arah kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing yakni melalui pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri. Kebijakan tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan akses ke pelatihan vokasi melalui penerapan Kartu Prakerja.
“Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik peran secara internal, karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008,” terang Wana.
Baca Juga: ICW Tuding Gebrakan Erick Thohir Sudah Tak Terdengar
Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 27 PerMenKoPer 3/2020 sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.
Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya 5 hari saja. Waktu ini dipandang tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional. Bahkan dapat berpotensi merusak kualitas pelatihan yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan.
Ketiga, perjanjian kerjasama antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. Manajemen Pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada tanggal 17 Maret 2020, lalu Perjanjian Kerja Sama antara Manajemen Pelaksana dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020. Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020.
“Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian sebenarnya kerjasama belum ada,” ungkapnya.
Keempat, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Dengan begitu penunjukkan platform digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas. Bahkan pemerintah juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja. Terbatasnya informasi menggambarkan kesan bahwa pemerintah ingin menjauhkan informasi ini dari masyarakat.
Menurut Wana, LKPP sudah menjelaskan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penyaluran bantuan program Kartu Prakerja bahwa pemilihan Platform Digital dapat mengadopsi tujuan, prinsip, dan etika pengadaan dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang memenuhi syarat untuk berperan serta dalam Program Prakerja.
Berita Terkait
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Suara Ibu Indonesia Tolak Militer Masuk Dapur MBG: Tugas Mereka Bukan Urusi Gizi Anak Sekolah!
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin