Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera memperbaiki sistem penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 yang dinilai tidak adil dan diskriminatif.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan tidak adil sebab perhitungan akreditasi sekolah siswa tidak bisa dilakukan dalam jalur prestasi. Pasalnya, menurutnya, akreditasi sekolah negeri tidak bisa disamakan dengan akreditasi sekolah swasta yang memiliki fasilitas dan keuangan yang berlebih.
"KPAI mendorong jalur prestasi dievaluasi alat ukurnya. Pemerintah harus intervensi dahulu sarana dan prasarana sekolah-sekolah negeri agar akreditasinya bisa menyamakan sekolah-sekolah swasta bagus dan mahal. Tidak adil menggunakan alat ukur tersebut ketika intervensinya belum dilakukan pemerintah terhadap sekolah-sekolah negerinya," kata Retno ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Kemudian, untuk solusi penambahan Jalur Zonasi Bina RW, KPAI meminta Disdik DKI untuk tidak menggunakan usia tertua sebagai alat ukur penerimaan seperti yang diprotes kebanyakan orang tua murid, cukup memperhitungkan jarak.
"Untuk jalur bina RW yang akan dilaksankan 4-7 Juli 2020, sebaiknya Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menggunakan usia sebagai kriteria awal, karena anak-anak yang usianya muda akan tetap berpotensi tidak diterima di sekolah negeri walau rumahnya hanya 10 langkah ke sekolah terdekat. Gunakan murni jarak, karena untuk RW mudah dipastikan secara jarak," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Baca Juga: Anak-anak Depresi Gagal PPDB Jakarta, Mengurung Diri di Kamar dan Malu
Belum selesai masalah zonasi, orang tua kembali dipusingkan dengan aturan jalur prestasi yang dinilai tidak adil memasukkan pertimbangan akreditasi sekolah dalam proses seleksi.
Berita Terkait
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
-
Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?