Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait aksi anggota TNI AL Letda RW, tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota Babinsa Pekojan Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat.
Dari pengungkapan kasus ini, Letda RW ternyata kerap melakukan pelanggaran.
"Jadi dalam hal ini pelaku adalah oknum TNI inisial letnan dua RW. Kemudian perlu diketahui juga oleh rekan-rekan tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis dalam keterangannya, seperti dikutip Suara.com, Jumat (4/7/2020).
Kendati begitu, Mayjen Eddy tak merinci pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Letda RW tersebut.
Ia hanya menegaskan, bahwa kasus pelanggaran yang sebelumnya dilakukan oleh Letda RW ini perkaranya sedang dalam proses pengadilan juga.
"Sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya yang juga sedang berproses di pengadilan. Jadi nanti dia ini menjalani sidang beberapa kali untuk perkara yang dia kerjakan dan dalam perkara yang terakhir ini, yang kita sidik ini," ungkapnya.
Mayjen Eddy mengatakan, tersangka akan dijerat pasal pembunuhan, penggunaan senjata api dan pengerusakan di tempat umum.
"Pertama pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, kedua pengerusakan di tempat umum KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, ketiga pasal penyalahgunaan senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ancaman hukuman paling berat 20 tahun," kata dia.
Sebelumnya, Serda Saputra ditusuk oleh pelaku saat sedang bertugas mengamankan lokasi karantina pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air, di Hotel Mercure Batavia, Tambora. Dia tak terselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Tusuk Serda Saputra hingga Tewas, Letda RW Dijerat Pasal Berlapis
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!