Suara.com - Oknum TNI AL Letda RW, pelaku penusukan yang menewaskan Babinsa Pekojan Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat dijerat dengan pasal berlapis.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, tersangka akan dijerat pasal pembunuhan, penggunaan senjata api dan pengrusakan di tempat umum.
"Pertama, pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kedua, pengrusakan di tempat umum KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ancaman hukuman paling berat 20 tahun," kata Eddy dalam keterangan persnya, Kamis (2/7/2020).
Selanjutnya, perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Letda RW dalam waktu dekat akan disidangkan secara militer.
"Dalam dua hari kedepan berkas para tersangka selesai dan siap diajukan ke Oditur Militer untuk disidangkan," tandasnya.
Adapun dalam kasus ini Puspom TNI menyampaikan ada penambahan jumlah tersangka. Yakni 1 oknum TNI berinisial Sertu H dan 6 tersangka yang merupakan warga sipil.
Sebelumnya, Serda Saputra ditusuk oleh Letda RW saat sedang bertugas mengamankan lokasi karantina pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air, di Hotel Mercure, Senin (22/6/2020) lalu.
Nyawanya tak terselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Dua Oknum TNI dan Enam Warga Sipil Jadi Tersangka Penusukan Serda Saputra
Berita Terkait
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
-
Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM
-
Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan
-
Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'
-
Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam
-
Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah
-
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan
-
Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?
-
Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi