Suara.com - Oknum TNI AL Letda RW, pelaku penusukan yang menewaskan Babinsa Pekojan Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat dijerat dengan pasal berlapis.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, tersangka akan dijerat pasal pembunuhan, penggunaan senjata api dan pengrusakan di tempat umum.
"Pertama, pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kedua, pengrusakan di tempat umum KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ancaman hukuman paling berat 20 tahun," kata Eddy dalam keterangan persnya, Kamis (2/7/2020).
Selanjutnya, perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Letda RW dalam waktu dekat akan disidangkan secara militer.
"Dalam dua hari kedepan berkas para tersangka selesai dan siap diajukan ke Oditur Militer untuk disidangkan," tandasnya.
Adapun dalam kasus ini Puspom TNI menyampaikan ada penambahan jumlah tersangka. Yakni 1 oknum TNI berinisial Sertu H dan 6 tersangka yang merupakan warga sipil.
Sebelumnya, Serda Saputra ditusuk oleh Letda RW saat sedang bertugas mengamankan lokasi karantina pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air, di Hotel Mercure, Senin (22/6/2020) lalu.
Nyawanya tak terselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Dua Oknum TNI dan Enam Warga Sipil Jadi Tersangka Penusukan Serda Saputra
Berita Terkait
-
Otak Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu Ternyata Residivis, Motif Cuma Gegara Uang Rp750 Ribu
-
Fakta-fakta Sahroni Tewas Mengenaskan, 5 Mayat Sekeluarga Satu Liang Dikubur di Belakang Rumah!
-
Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
-
Rumah Mewah Digerebek, Otak Penculikan Kepala Bank BUMN Kepergok Pakai Wig! Ini Pengakuannya...
-
SADIS! Imam Tembak Kepala Nurminah, Jasadnya Dicor Semen di Sumur Dapur
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral