Suara.com - Polisi mulai menyelidiki kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Daya Makassar.
Dalam penyelidikan ini, polisi sudah menggali keterangan beberapa saksi.
“Proses sidiknya sedang berjalan di Polrestabes Makassar. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo seperti dilaporkan Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2020).
Ibrahim menilai, penanganan dugaan pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas kepolisian. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti kami akan proses, semua sama (di hadapan hukum), apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Sejak kemarin baru 2 saksi yang diperiksa,” ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim yang menjadi penjamin dalam kasus tersebut juga akan dimintakan keterangan.
Andi juga masuk dalam Tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19 Kota Makassar.
Baca Juga: 10 Kuburan Jenazah Positif Corona Dibongkar di Bandung
Saat dikonfirmasi, Andi Hadi enggan berkomentar terkait hal tersebut.
“Saya mau pengajian dulu,” singkatnya.
Sekadar informasi, setelah hasil uji swab keluar, ternyata jenasah PDP yang diambil di RSUD Daya dinyatakan positif Covid-19. Pasien adalah warga Kompleks Taman Sudiang Indah.
Sebelumnya, warga Kota Makassar dibuat heboh dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid-19 di RSUD Daya.
Jenazah pasien PDP dibawa pulang oleh keluarga. Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Sabtu 27 Juni 2020.
Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenazah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.
Berita Terkait
-
Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
-
Komnas HAM Investigasi Kebakaran Gedung DPRD Makassar Pasca Kerusuhan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen