Suara.com - Polisi mulai menyelidiki kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Daya Makassar.
Dalam penyelidikan ini, polisi sudah menggali keterangan beberapa saksi.
“Proses sidiknya sedang berjalan di Polrestabes Makassar. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo seperti dilaporkan Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2020).
Ibrahim menilai, penanganan dugaan pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas kepolisian. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti kami akan proses, semua sama (di hadapan hukum), apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Sejak kemarin baru 2 saksi yang diperiksa,” ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim yang menjadi penjamin dalam kasus tersebut juga akan dimintakan keterangan.
Andi juga masuk dalam Tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19 Kota Makassar.
Baca Juga: 10 Kuburan Jenazah Positif Corona Dibongkar di Bandung
Saat dikonfirmasi, Andi Hadi enggan berkomentar terkait hal tersebut.
“Saya mau pengajian dulu,” singkatnya.
Sekadar informasi, setelah hasil uji swab keluar, ternyata jenasah PDP yang diambil di RSUD Daya dinyatakan positif Covid-19. Pasien adalah warga Kompleks Taman Sudiang Indah.
Sebelumnya, warga Kota Makassar dibuat heboh dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid-19 di RSUD Daya.
Jenazah pasien PDP dibawa pulang oleh keluarga. Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Sabtu 27 Juni 2020.
Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenazah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.
Berita Terkait
-
Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
-
Komnas HAM Investigasi Kebakaran Gedung DPRD Makassar Pasca Kerusuhan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini