Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan bahwa regulasi dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPDB) sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Permendikbud 44 tahun 2020.
Saefullah menjelaskan dalam pelaksanaannya Disdik DKI telah memenuhi batas minimal kuota jalur zonasi 50 persen yang diatur dalam Permendikbud 44/2020 karena DKI telah menambah jalur baru yakni Jalur Zonasi Bina RW sebagai solusi atas protes orang tua murid.
"Jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan regulasinya yaitu Permendikbud nomor 44. Jadi, saya rasa kita berharap semuanya, semua pihak bisa memaklumi ini semuanya," kata Seafullah usai rapat kerja penyelesaian masalah PPDB DKI dengan Kemendagri dan Kemendikbud di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).
Perkara redasional Petunjuk Teknis Kadisdik 501 tahun 2020 yang tertulis jalur zonasi hanya 40 persen, Saefullah menyebut akan ada perubahan Juknis menjadi SK Nomor 670/2020.
"Juknis kadisdik nomor 670 ini nanti akan kita ademdum terkait dengan presentasi zonasinya, tapi per hari ini kita catat bahwa tuk zonasi yang sudah existing diterima di SMP itu sudah 51 persen lebih. Kemudian tuk SMAnya itu sudah 50,07 persen," ucapnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menyebut masalah kuota dalam PPDB jalur zonasi ini sebagai upaya menyesuaikan daya tampung sekolah negeri di Jakarta.
Dia mencontohkan, untuk tingkat SMP, daya tampung sekolah negeri di Jakarta hanya 46,7 persen.
Kemudian, untuk tingkat SMA dan SMK, daya tampung sekolah negeri hanya sekitar 32,9 persen.
"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," tuturnya.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali, Tak Ada Aturan Batas Siswa Dalam Kelas di Inggris
Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang dan Plt. Sekjen Kemendagri M Hudori juga menegaskan bahwa PPDB DKI 2020 sudah sesuai aturan dan bisa lanjutkan hingga tuntas.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Berita Terkait
-
PPDB Jalur Bina RW DKI Rampung, Siswa yang Diterima Diminta Lapor
-
Polemik PPDB Pakai Usia, Ombudsman Sebut Anies Lakukan Kekerasan pada Anak
-
Seleksi PPDB Jalur Zonasi Bina RW di Jakarta Masih Gunakan Usia
-
Dimulai Dini Hari Nanti, Ini Jadwal PPDB Jalur Bina RW Jakarta
-
Demo PPDB DKI di Depan Istana Sudah Dilihat Jokowi, Massa Bubarkan Diri
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar