Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan bahwa regulasi dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPDB) sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Permendikbud 44 tahun 2020.
Saefullah menjelaskan dalam pelaksanaannya Disdik DKI telah memenuhi batas minimal kuota jalur zonasi 50 persen yang diatur dalam Permendikbud 44/2020 karena DKI telah menambah jalur baru yakni Jalur Zonasi Bina RW sebagai solusi atas protes orang tua murid.
"Jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan regulasinya yaitu Permendikbud nomor 44. Jadi, saya rasa kita berharap semuanya, semua pihak bisa memaklumi ini semuanya," kata Seafullah usai rapat kerja penyelesaian masalah PPDB DKI dengan Kemendagri dan Kemendikbud di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).
Perkara redasional Petunjuk Teknis Kadisdik 501 tahun 2020 yang tertulis jalur zonasi hanya 40 persen, Saefullah menyebut akan ada perubahan Juknis menjadi SK Nomor 670/2020.
"Juknis kadisdik nomor 670 ini nanti akan kita ademdum terkait dengan presentasi zonasinya, tapi per hari ini kita catat bahwa tuk zonasi yang sudah existing diterima di SMP itu sudah 51 persen lebih. Kemudian tuk SMAnya itu sudah 50,07 persen," ucapnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menyebut masalah kuota dalam PPDB jalur zonasi ini sebagai upaya menyesuaikan daya tampung sekolah negeri di Jakarta.
Dia mencontohkan, untuk tingkat SMP, daya tampung sekolah negeri di Jakarta hanya 46,7 persen.
Kemudian, untuk tingkat SMA dan SMK, daya tampung sekolah negeri hanya sekitar 32,9 persen.
"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," tuturnya.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali, Tak Ada Aturan Batas Siswa Dalam Kelas di Inggris
Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang dan Plt. Sekjen Kemendagri M Hudori juga menegaskan bahwa PPDB DKI 2020 sudah sesuai aturan dan bisa lanjutkan hingga tuntas.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Berita Terkait
-
PPDB Jalur Bina RW DKI Rampung, Siswa yang Diterima Diminta Lapor
-
Polemik PPDB Pakai Usia, Ombudsman Sebut Anies Lakukan Kekerasan pada Anak
-
Seleksi PPDB Jalur Zonasi Bina RW di Jakarta Masih Gunakan Usia
-
Dimulai Dini Hari Nanti, Ini Jadwal PPDB Jalur Bina RW Jakarta
-
Demo PPDB DKI di Depan Istana Sudah Dilihat Jokowi, Massa Bubarkan Diri
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu
-
Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia
-
38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi
-
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka
-
BBCA, BBRI hingga BMRI Bersinar, IHSG Nyaman di Level 6.100
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas