Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan bahwa regulasi dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPDB) sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Permendikbud 44 tahun 2020.
Saefullah menjelaskan dalam pelaksanaannya Disdik DKI telah memenuhi batas minimal kuota jalur zonasi 50 persen yang diatur dalam Permendikbud 44/2020 karena DKI telah menambah jalur baru yakni Jalur Zonasi Bina RW sebagai solusi atas protes orang tua murid.
"Jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan regulasinya yaitu Permendikbud nomor 44. Jadi, saya rasa kita berharap semuanya, semua pihak bisa memaklumi ini semuanya," kata Seafullah usai rapat kerja penyelesaian masalah PPDB DKI dengan Kemendagri dan Kemendikbud di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).
Perkara redasional Petunjuk Teknis Kadisdik 501 tahun 2020 yang tertulis jalur zonasi hanya 40 persen, Saefullah menyebut akan ada perubahan Juknis menjadi SK Nomor 670/2020.
"Juknis kadisdik nomor 670 ini nanti akan kita ademdum terkait dengan presentasi zonasinya, tapi per hari ini kita catat bahwa tuk zonasi yang sudah existing diterima di SMP itu sudah 51 persen lebih. Kemudian tuk SMAnya itu sudah 50,07 persen," ucapnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menyebut masalah kuota dalam PPDB jalur zonasi ini sebagai upaya menyesuaikan daya tampung sekolah negeri di Jakarta.
Dia mencontohkan, untuk tingkat SMP, daya tampung sekolah negeri di Jakarta hanya 46,7 persen.
Kemudian, untuk tingkat SMA dan SMK, daya tampung sekolah negeri hanya sekitar 32,9 persen.
"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," tuturnya.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali, Tak Ada Aturan Batas Siswa Dalam Kelas di Inggris
Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang dan Plt. Sekjen Kemendagri M Hudori juga menegaskan bahwa PPDB DKI 2020 sudah sesuai aturan dan bisa lanjutkan hingga tuntas.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Berita Terkait
-
PPDB Jalur Bina RW DKI Rampung, Siswa yang Diterima Diminta Lapor
-
Polemik PPDB Pakai Usia, Ombudsman Sebut Anies Lakukan Kekerasan pada Anak
-
Seleksi PPDB Jalur Zonasi Bina RW di Jakarta Masih Gunakan Usia
-
Dimulai Dini Hari Nanti, Ini Jadwal PPDB Jalur Bina RW Jakarta
-
Demo PPDB DKI di Depan Istana Sudah Dilihat Jokowi, Massa Bubarkan Diri
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!