News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 | 10:11 WIB
Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, berseberangan pendapat dengan politisi Fahri Hamzah soal ekspor benih lobster atau benur. Ferdinand membantah logika Fahri yang menyebut bahwa kepunahan lobster adalah fiksi semata.

Menurut Ferdinand, kepunahan lobster bisa terjadi jika binatang laut tersebut diekspor sejak dari benihnya.

Ia membantah pernyataan Fahri Hamzah yang menyebut bahwa lobster bisa bereproduksi dengan rutin menetas sehingga tidak mungkin punah.

"Hmm Bang Fahri logikanya bukan begitu bang, minyak itu energi yang masanya ada dan terus menuju pergantian sumber energi. Minyak habis, muncul energi baru. Lobster habis? Ya punah bang. Lagipula, kenapa ekspor benih? Kenapa tidak budidaya dan ekspor setelah besar?" tulis Ferdinand seperti yang dikutip Suara.com dari Twitter-nya, Selasa (7/7/2020).

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang membantah logika Fahri Hamzah soal ekspor benih lobster. (Twitter/@FerdinandHaean3)

Sebelumnya, Fahri Hamzah secara terang-terangan menyetujui langkah Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) yang mengekspor benih lobster.

Fahri menyebut jika lobster adalah bisnis yang berpihak pada nelayan miskin sehingga tidak sepatutnya dilarang.

"Lobster itu produksi (netas) rutin. Minyak dan mineral perlu jutaan tahun. Kok enggak dilarang? Tambang bisnisnya orang kaya. Lobster bisnisnya nelayan miskin, kok rakyat dilarang? Laut itu luas, 3 kali daratan. Punah itu fiksi yang tidak adil bagi nelayan," cuit Fahri pada Minggu, (5/7/2020).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit dua bulan lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Karena lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.

Baca Juga: Bakal Beri Pulsa Rp 25 Ribu, Ferdinand Tantang Rektor UIC yang Bela Anies

"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa," ujar Menteri Edhy dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Lewat Permen KP Nomor 12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.

KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

Load More