Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengungkapkan bahwa tersangka ADC (28) ditaksir memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dari hasil meretas 1.309 situs milik pemerintah, swasta, hingga luar negeri.
Keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya hingga mabuk-mabukan.
"Sedang kita cek apakah digunakan untuk membeli barang lain barang bergerak atau tidak bergerak sedang kita dalami. Dan yang terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Kepada penyidik, ADC mengaku telah berprofesi sebagai hacker sejak 2014. ADC memperoleh kemampuan tersebut secara autodidak.
"Imbalan yang didapatkan antara Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta. Maka jika di kalkulasikan Rp2 juta dikalikan dengan 1.309 hasilnya akan miliaran juga," ujar Argo.
"Pelaku juga membuka layanan hacking untuk melakukan hack pada situs yang dituju oleh customer, dengan imbalan Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang hacker berinisial ADC (28) di Sleman, DI Jogjakarta, pada 2 Juli 2020. Pria tersebut diduga telah menghack atau meretas ribuan situs milik lembaga pemerintah, swasta, hingga situs luar negeri secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ADC mengaku kepada penyidik telah meretas sebanyak 1.309 situs.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan hack sebanyak 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah yang berhasil diretas," kata Argo.
Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Dokter Bebas Covid-19, Bareskrim Polri Turun Tangan
Adapun beberapa situs yang berhasil dihack oleh tersangka ADC, di antaranya situs milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, Lapas 1 Muara Enim dan situs-situs lainnya.
Selain itu, tersangka ADC juga diketahui melakukan peretasan terhadap situs milik negara asing.
"Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia, namun juga di beberapa negara lainnya seperti Australia, Portugal, Inggris dan Amerika," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, tersangka ADC dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ADC pun terancam dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Waspada Penjahat Siber Menyebar File Berbahaya Menyamar Sebagai E-Book PDF
-
Waspada! Di Balik Keindahan Pandora, 'Avatar 3' Jadi Umpan Empuk Penjahat Siber
-
Terungkap! 66 Persen Orang Dewasa di Indonesia Jadi Korban Scam, Kerugian Setahun Rp 49 Triliun
-
Awas! Nonton Demon Slayer Gratis Bisa Jadi Jebakan Penjahat Siber!
-
Cara Kerja Penjahat Siber Mengeksploitasi Tren Gen Z, Mulai Dari FOMO hingga Fast Fashion
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan