Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengungkapkan bahwa tersangka ADC (28) ditaksir memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dari hasil meretas 1.309 situs milik pemerintah, swasta, hingga luar negeri.
Keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya hingga mabuk-mabukan.
"Sedang kita cek apakah digunakan untuk membeli barang lain barang bergerak atau tidak bergerak sedang kita dalami. Dan yang terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Kepada penyidik, ADC mengaku telah berprofesi sebagai hacker sejak 2014. ADC memperoleh kemampuan tersebut secara autodidak.
"Imbalan yang didapatkan antara Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta. Maka jika di kalkulasikan Rp2 juta dikalikan dengan 1.309 hasilnya akan miliaran juga," ujar Argo.
"Pelaku juga membuka layanan hacking untuk melakukan hack pada situs yang dituju oleh customer, dengan imbalan Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang hacker berinisial ADC (28) di Sleman, DI Jogjakarta, pada 2 Juli 2020. Pria tersebut diduga telah menghack atau meretas ribuan situs milik lembaga pemerintah, swasta, hingga situs luar negeri secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ADC mengaku kepada penyidik telah meretas sebanyak 1.309 situs.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan hack sebanyak 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah yang berhasil diretas," kata Argo.
Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Dokter Bebas Covid-19, Bareskrim Polri Turun Tangan
Adapun beberapa situs yang berhasil dihack oleh tersangka ADC, di antaranya situs milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, Lapas 1 Muara Enim dan situs-situs lainnya.
Selain itu, tersangka ADC juga diketahui melakukan peretasan terhadap situs milik negara asing.
"Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia, namun juga di beberapa negara lainnya seperti Australia, Portugal, Inggris dan Amerika," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, tersangka ADC dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ADC pun terancam dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Waspada Penjahat Siber Menyebar File Berbahaya Menyamar Sebagai E-Book PDF
-
Waspada! Di Balik Keindahan Pandora, 'Avatar 3' Jadi Umpan Empuk Penjahat Siber
-
Terungkap! 66 Persen Orang Dewasa di Indonesia Jadi Korban Scam, Kerugian Setahun Rp 49 Triliun
-
Awas! Nonton Demon Slayer Gratis Bisa Jadi Jebakan Penjahat Siber!
-
Cara Kerja Penjahat Siber Mengeksploitasi Tren Gen Z, Mulai Dari FOMO hingga Fast Fashion
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat