News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 | 16:23 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan proses hukum terhadap PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan dana investasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya akan tetap berjalan. Meski, PT Sinarmas Asset Management telah mengembalikan uang kerugian negera senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengemukakan bahwa upaya kooperatif yang dilakukan PT Sinarmas Asset Management dengan mengembalikan uang senilai Rp 77 miliar itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dan tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi proses pidana tetap jalan, biar berjalan nanti kita diskusikan dengan penyidik saja terkait sikap kooperatif PT Sinarmas ini," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ali lantas menjelaskan bahwa uang senilai Rp 77 miliar yang diberikan PT Sinarmas Asset Management kepada Kejaksaan Agung RI kini masih berstatus titipan.

Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas negara bila Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan dan mewajibkan PT Sinarmas Asset Management mengembalikan uang kerugian negara tersebut atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun, Ali mengemukakan bahwa hingga kekinian total aset yang telah disita berkaitan dengan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 18,4 triliun. Total aset sitaan itu melebihi nilai kerugian negara dalam dugaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar 16,81 triliun.

"Memang sengaja penyidik melakukan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif, masih berlaku di pasar," pungkas Ali.

Load More