Suara.com - Serangan udara pesawat nir-awak (drone) Amerika Serikat di Irak yang menewaskan komandan militer Iran, Mayor Jenderal Qassem Soleimani dan sembilan orang lainnya, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Hal itu diungkapkan penyelidik hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Senin (6/7/2020).
Utusan khusus PBB untuk aksi di luar pengadilan, Agnes Callamard, dalam laporannya tentang eksekusi sewenang-wenang menyebutkan AS gagal menunjukkan bukti yang cukup untuk membenarkan aksinya menyerang konvoi mobil Soleimani setelah mereka keluar dari kompleks bandara di Baghdad, Irak.
Serangan itu melanggar piagam PBB, kata Callamard lewat laporannya. Ia juga mendesak otoritas terkait meningkatkan adanya akuntabilitas pada aksi serangan drone dan meminta aturan lebih banyak terkait penggunaan senjata.
"Dunia saat ini ada pada masa yang kritis, dan kemungkinan berada pada titik kritis, saat waktunya tiba untuk menggunakan drone ... Dewan Keamanan memilih tidak bertindak; komunitas internasional sengaja atau tidak, sebagian besar dari mereka juga diam," kata Callamard, seorang penyelidik independen.
Callamard akan mempresentasikan temuannya ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Kamis (9/7/2020). Setelah itu, negara-negara anggota akan membahas langkah selanjutnya yang harus dilakukan. AS bukan anggota Dewan HAM PBB, mengingat negara itu telah keluar dua tahun lalu.
Soleimani, komandan Pasukan Quds Garda Revolusi Iran, merupakan tokoh penting di balik terbentuknya jaringan tentara Iran di kawasan Timur Tengah.
Washington menuduh Soleimani bertanggung jawab pada beberapa serangan yang diluncurkan oleh milisi/kelompok garis keras di sejumlah kawasan.
"Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab menyusun strategi militer Iran, dan aksi militer di Suriah dan Irak. Namun, tidak ada ancaman yang nyata dan langsung pada hidup warga, sehingga serangan AS pun melanggar hukum," tulis Callamard dalam laporannya.
Ia menambahkan aksi AS pada 3 Januari tersebut menjadi serangan pertama yang diketahui publik yang bertujuan untuk mempertahankan diri dari ancaman negara lain. Serangan itu juga pertama kali dilakukan di wilayah pihak ketiga.
Baca Juga: Iran Segera Eksekusi Informan CIA yang Sebabkan Jenderal Soleimani Terbunuh
Setelah serangan yang menewaskan Soleimani, Iran membalas dengan meluncurkan roket ke pangkalan militer Irak, tempat tentara AS ditugaskan. Beberapa jam kemudian, tentara Iran yang tengah waspada tinggi salah menembak sebuah pesawat komersial berisi warga sipil setelah lepas landas dari Teheran.
Iran telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden AS Donald Trump dan 35 pejabat AS lainnya terkait dengan tewasnya Soleimani. Iran juga meminta bantuan Interpol, kata seorang jaksa, Ali Alwasimehr pada 29 Juni, sebagaimana dikutip oleh kantor berita Fars. (Antara)
Berita Terkait
-
Pastikan Hadir di Piala Dunia 2026, Iran Kirim Ultimatum ke AS: Jangan Hina IRGC!
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Rupiah Tembus Rp17.391, Sinyal Bahaya atau Puncak Krisis bagi UMKM?
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas