Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur panduan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya aman Covid-19 pada Selasa (7/7/2020).
Dalam surat itu dijelaskan protokol kesehatan secara teknis yang bisa digunakan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.
Protokol yang disusun bersama dua kementerian ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni dan produksi audio visual.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, panduan ini akan menjadi acuan dasar kegiatan bagi para pelaku seni budaya dengan menyesuaikan dengan peta resiko masing-masing daerah.
“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," kata Hilmar dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).
Melalui SKB ini, Hilmar berharap para pelaku seni budaya dapat berkegiatan kembali setelah beberapa bulan terakhir sempat berhenti akibat pandemi.
Hilmar menegaskan, panduan teknis ini dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah.
"Nanti tiap bioskop yang mungkin punya kekhasan, punya satu katakanlah kondisi khusus begitu juga dengan Taman Budaya dipersilakan membuat SOP. Syaratnya satu, tidak boleh lebih longgar dari ini. Kalau mau dia bikin lebih ketat segala macam peraturan silakan saja, tapi ini benchmark minimal harus seperti ini," jelasnya.
Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf Syaifullah menambahkan, dengan terbitnya SKB tersebut merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Nonton Bioskop Saat PSBB Transisi DKI, Duduknya Tidak Boleh Bersebelahan
Untuk diketahui, menurut data Kemendikbud dan Kemenparekraf, terdapat 226.586 seniman dan pekerja kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.
Sementara, Data Koalisi Seni Indonesia, mengungkapkan terdapat 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni yang ditunda atau dibatalkan selama pandemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden