Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur panduan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya aman Covid-19 pada Selasa (7/7/2020).
Dalam surat itu dijelaskan protokol kesehatan secara teknis yang bisa digunakan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.
Protokol yang disusun bersama dua kementerian ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni dan produksi audio visual.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, panduan ini akan menjadi acuan dasar kegiatan bagi para pelaku seni budaya dengan menyesuaikan dengan peta resiko masing-masing daerah.
“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," kata Hilmar dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).
Melalui SKB ini, Hilmar berharap para pelaku seni budaya dapat berkegiatan kembali setelah beberapa bulan terakhir sempat berhenti akibat pandemi.
Hilmar menegaskan, panduan teknis ini dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah.
"Nanti tiap bioskop yang mungkin punya kekhasan, punya satu katakanlah kondisi khusus begitu juga dengan Taman Budaya dipersilakan membuat SOP. Syaratnya satu, tidak boleh lebih longgar dari ini. Kalau mau dia bikin lebih ketat segala macam peraturan silakan saja, tapi ini benchmark minimal harus seperti ini," jelasnya.
Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf Syaifullah menambahkan, dengan terbitnya SKB tersebut merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Nonton Bioskop Saat PSBB Transisi DKI, Duduknya Tidak Boleh Bersebelahan
Untuk diketahui, menurut data Kemendikbud dan Kemenparekraf, terdapat 226.586 seniman dan pekerja kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.
Sementara, Data Koalisi Seni Indonesia, mengungkapkan terdapat 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni yang ditunda atau dibatalkan selama pandemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan