Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mengizinkan kembali kegiatan produksi film di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Namun jika ingin syuting maka pemain film beserta pihak yang terlibat di dalamnya harus melakukan tes corona Covid-19 terlebih dahulu.
Izin melakukan produksi film ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif. Disparekraf mengizinkan melakukan syuting mulai 6-16 Juli.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan terdapat sejumlah protokol pencegahan corona yang harus dipatuhi. Aturan ini meliputi semua pihak, termasuk manajemen atau produser, pemeran, dan kru yang bekerja di lokasi produksi.
Salah satunya adalah dengan melakukan rapid test terlebih dahulu bagi para kru sebelum datang ke lokasi syuting. Namun khusus pemain, tes yang harus dijalani adalah Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil jauh lebih akurat.
"Kepada kru yang akan hadir di lokasi, manajemen wajib melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan prouksi film. Lalu, pemeran wajib melakukan swab tes minimal 5 hari sebelum kegiatan," ujar Cucu dalam suratnya yang dikutip suara.com, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya itu, manajemen atau produser wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, menerapkan jaga jarak aman, penggunaan masker atau alat pelindung diri (APD), dan menyiapkan tempat isolasi sementara bagi pekerja yang terindikasi COVID-19.
Indikasi kontak fisik pasti terjadi dalam kegiatan produksi film, karena itu dibuat juga protokol khusus bagi pemain dan kru di lokasi.
Yakni wajib membersihkan tangannya saat setiba di lokasi, setelah menggunakan toilet, sebelum dan sesudah makan, setelah kontak dengan peralatan bersama dan hewan.
"Kebersihan tangan adalah landasan pencegahan dan perlu dipraktikkan secara luas dalam lingkungan kerja. Mengingat, ada potensi kekhawatiran tentang transmisi COVID-19 melalui kontak," jelasnya.
Selain itu para pemeran dan kru wajib menggunakan masker selama berada di lokasi. Masker boleh dilepas hanya saat dalam proses pengambilan gambar yang tersorot kamera (inframe), selebihnya tetap harus digunakan.
Baca Juga: Situasi Terburuk, 2 Rusunawa di Bogor Disiapkan Jadi Ruang Isolasi COVID-19
Setiap pemain, kru dan yang bekepentingan dalam proses produksi juga tak boleh membawa orang lain termasuk keluarga ke dalam lokasi. Sebab, jika didatangkan orang luar, maka akan semakin banyak kerumunan yang terjadi.
Selain itu, ia meminta adanya perhatian khusus kepada pemain film yang masih anak-anak. Pendampingan anak di bawah umur harus dibatasi satu orang wali saja.
"Ketika tidak bekerja, anak harus dipindahkan ke lokasi yang dipersiapkan dengan kriteria khusus, aman, dan sejauh mungkin," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gegara Pandemi, Vicky Prasetyo Tak Boleh Dijenguk Keluarga
-
Kasus Positif Covid-19 Transmisi Lokal Meningkat, 67 Warga Bantul Diisolasi
-
Waduh, Suhu Rendah di Musim Dingin Bisa Picu Gelombang Kedua Virus Corona!
-
Update Covid-19 Global: Sempat Turun, Kini Angka Infeksi Kembali Naik Tajam
-
Lesi Mirip Cacar Air Bisa Jadi Tanda Virus Corona, ini Penjelasan Ahli!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?