Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mengizinkan kembali kegiatan produksi film di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Namun jika ingin syuting maka pemain film beserta pihak yang terlibat di dalamnya harus melakukan tes corona Covid-19 terlebih dahulu.
Izin melakukan produksi film ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif. Disparekraf mengizinkan melakukan syuting mulai 6-16 Juli.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan terdapat sejumlah protokol pencegahan corona yang harus dipatuhi. Aturan ini meliputi semua pihak, termasuk manajemen atau produser, pemeran, dan kru yang bekerja di lokasi produksi.
Salah satunya adalah dengan melakukan rapid test terlebih dahulu bagi para kru sebelum datang ke lokasi syuting. Namun khusus pemain, tes yang harus dijalani adalah Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil jauh lebih akurat.
"Kepada kru yang akan hadir di lokasi, manajemen wajib melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan prouksi film. Lalu, pemeran wajib melakukan swab tes minimal 5 hari sebelum kegiatan," ujar Cucu dalam suratnya yang dikutip suara.com, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya itu, manajemen atau produser wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, menerapkan jaga jarak aman, penggunaan masker atau alat pelindung diri (APD), dan menyiapkan tempat isolasi sementara bagi pekerja yang terindikasi COVID-19.
Indikasi kontak fisik pasti terjadi dalam kegiatan produksi film, karena itu dibuat juga protokol khusus bagi pemain dan kru di lokasi.
Yakni wajib membersihkan tangannya saat setiba di lokasi, setelah menggunakan toilet, sebelum dan sesudah makan, setelah kontak dengan peralatan bersama dan hewan.
"Kebersihan tangan adalah landasan pencegahan dan perlu dipraktikkan secara luas dalam lingkungan kerja. Mengingat, ada potensi kekhawatiran tentang transmisi COVID-19 melalui kontak," jelasnya.
Selain itu para pemeran dan kru wajib menggunakan masker selama berada di lokasi. Masker boleh dilepas hanya saat dalam proses pengambilan gambar yang tersorot kamera (inframe), selebihnya tetap harus digunakan.
Baca Juga: Situasi Terburuk, 2 Rusunawa di Bogor Disiapkan Jadi Ruang Isolasi COVID-19
Setiap pemain, kru dan yang bekepentingan dalam proses produksi juga tak boleh membawa orang lain termasuk keluarga ke dalam lokasi. Sebab, jika didatangkan orang luar, maka akan semakin banyak kerumunan yang terjadi.
Selain itu, ia meminta adanya perhatian khusus kepada pemain film yang masih anak-anak. Pendampingan anak di bawah umur harus dibatasi satu orang wali saja.
"Ketika tidak bekerja, anak harus dipindahkan ke lokasi yang dipersiapkan dengan kriteria khusus, aman, dan sejauh mungkin," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gegara Pandemi, Vicky Prasetyo Tak Boleh Dijenguk Keluarga
-
Kasus Positif Covid-19 Transmisi Lokal Meningkat, 67 Warga Bantul Diisolasi
-
Waduh, Suhu Rendah di Musim Dingin Bisa Picu Gelombang Kedua Virus Corona!
-
Update Covid-19 Global: Sempat Turun, Kini Angka Infeksi Kembali Naik Tajam
-
Lesi Mirip Cacar Air Bisa Jadi Tanda Virus Corona, ini Penjelasan Ahli!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH