Suara.com - Wahana Lingukangan Hidup (Walhi) Indonesia melakukan aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dilakukan pembahasan.
Aksi simbolis dengan menggunakan alat pelindung diri dilakukan di depan gerbang DPR/MPR RI, Kamis (9/7/2020)
Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial -Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Perdana mengatakan ada sekitar 25 orang yang turun dalam aksi menggunakan APD.
Dalam aksinya, Walhi turut memainkan teatrikal di mana secara simbolis mereka mencoba melakukan penyemprotan atau disinfeksi terhadap virus oligarki yang dinilai terdeteksi di gedung DPR lantaran RUU Omnibus Law terus dibahas.
Wahyu mengatakan, penolakan Walhi terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja didasari atas empat hal. Mulai dari RUU tersebut yang tidak memiliki urgensi dan semangat melindungi lingkungan hidup, tidak melindungi kepentingan rakyat, hingga muatan RUU Cipta Kerja dipandang meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup.
Terakhir proses penyusunan RUU yang dianggap tidak sesuai prosedur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.
"Secara garis besar kita minta pembahasan RUU Omnibus Law dihentikan lantaran menurut kami cacat prosedur di dalam mekanisme pembentukan drafnya. Secara subtansi pun demikian, cacat juga, baik problem terhadap lingkungan atas nama HAM-nya, lebih-lebih dia juga bertentangan dengan konstitusi," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, berdasarkan catatan Walhi diketahui ada 31 pasal yang kembali dimasukan ke draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, padahal semua pasal itu sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
”RUU ini hanya akan membawa Kembali Indonesia pada era otoritarianisme, semua-semuanya mau ditabrak untuk kepentingan korporasi. bahkan konstitusi juga ditabrak, setidaknya ada 31 pasal teridentifikasi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Wahyu.
Baca Juga: Puluhan Manekin Berunjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja
"Bahkan tanpa Omnibus Law saja, pemerintah dan DPR cenderung mengabaikan konstitusi, hukum, dan tidak jarang menabrak regulasi, bisa dilihat bagaimana pada kasus penetapan Ibu Kota Negara (IKN), cetak sawah di Kalteng, kasus-kasus kriminalisasi, dan berbagai aturan regulasi yang dirubah hanya untuk menyediakan karpet merah bagi korporasi," kata dia.
Berita Terkait
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!