Termaktub dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu, MA memutus pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
Sedangkan dalam perkara ini, permohonan gugatan diterima MA pada 14 Mei 2019 dan dibuat putusan pada 28 Oktober 2019, lebih dari 30 hari kerja seperti yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan UU.
Refly mengungkapkan bahwa eksepsi KPU ternyata tidak diterima. Hal ini lantaran MA mewajarkan kondisi keterlambatan pemohon dengan alasan ketika PKPU dibuat mereka belum memiliki kepastian hukum
"Inilah yang fatal bagi MA, karena kalau konteks Pemilu semua aturan harus on the table, clear, ketika hasil Pemilu belum diketahui. Karena prinsip berpemilu adalah semua aturan harus settled di depan, kompetisi harus fair, dan apapun hasilnya harus dieterima sepanjang dilakukan dengan jujur dan adil," ungkap Refly.
Ia lantas menyimpulkan putusan MA tentang sengketa Pilpres 2019 dengan nasib pemenang Pilplres yaitu Jokowi dan Maruf Amin.
"Bagaimana nasib Jokowi-Maruf? Nasibnya baik-baik saja, kalau kita kaitkan dengan putusan MA tidak ada pengaruhnya sma sekali, legitimasi hukumnya tidak berkurang. Jadi kalau ada orang bilang ada proses delegitimasi hukumnya, tidak ada kaitannya dengan putusan MA," kata Refly memungkasi.
Tag
Berita Terkait
-
Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
-
Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi
-
Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
-
Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
-
Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!