Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bakal memanggil 7 perusahaan timah yang baru mendapatkan pengesahan RKAB. Selain itu yang sudah melakukan ekspor.
Kejati Babel meneruskan rekomendasi dari Panja pengawasan dan Penegakkan hukum Komisi III DPR RI, terkait perusahaan-perusahaan yang diduga janggal dalam proses penerbitan RKAB.
Kejati Babel bakal merilis 7 perusahaan yang masuk dalam 'radar'. Padahal, dalam rekomendasinya Panja Komisi III hanya merilis 3 perusahaan smelter yang baru menerima pengesahaan RKAB.
Perusahaan itu di antaranya PT. Mitra Stania Prima (MSP), PT. Refine Bangka Tin, PT. Menara Citra Mulya (MCM),PT. Arta Citra Langgeng (ACL), PT. Bukit Timah, PT. Inti Babel Perkasa (IBP) dan PT. Prima Timah Utama (PTU).
Dari 7 perusahaan tersebut, 3 di antaranya diketahui sudah aktif dalam ekspor sejak 2019 lalu. Sementara 3 lainnya adalah perusahaan yang baru menerima pengesahan RKAB, plus satu perusahaan yang baru diketahui namanya.
Demikian yang tertuang dalam rilis yang diterima Suara.com dari Kejati Babel melalui Kasi Penkum, Basuki Raharjo SH pada Jumat (10/7/20) petang.
Dalam rilis tersebut, pihak Kejati Babel menuliskan, bahwa dalam kunjungan kerja Panja Komisi III DPR RI pada Kamis 9 Juli 2020 di Bangka Belitung melakukan pembahasan terkait dengan dikeluarkan oleh Gurbenur Kepulauan Bangka Belitung terhadap perusahaan yang diterbitkan RKAB.
Terkait dengan pemberian RKAB tersebut kepala kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di minta oleh Ketua Tim Rapat Komisi III DPR RI melakukan pengusutan siapa intelektual di belakang perusahaan-perusahaan tersebut sehingga diduga adanya kebocoran keuangan negara.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Panja Komisi III DPR RI tersebut menyampaikan terkait langkah-langkah penegakan hukum disektor pertambangan terhadap PT. Timah yang berorientasi untuk mencegah kebocoran di sektor penerimaan keuangan negara dan penyelamatan keuangan negara.
Baca Juga: DPR Imbau PT Timah Perluas Kerjasama Kemitraan
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara
-
Wamen Investasi Bujuk Menkeu Purbaya Relaksasi Pajak Sektor Pertambangan
-
Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?