Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bakal memanggil 7 perusahaan timah yang baru mendapatkan pengesahan RKAB. Selain itu yang sudah melakukan ekspor.
Kejati Babel meneruskan rekomendasi dari Panja pengawasan dan Penegakkan hukum Komisi III DPR RI, terkait perusahaan-perusahaan yang diduga janggal dalam proses penerbitan RKAB.
Kejati Babel bakal merilis 7 perusahaan yang masuk dalam 'radar'. Padahal, dalam rekomendasinya Panja Komisi III hanya merilis 3 perusahaan smelter yang baru menerima pengesahaan RKAB.
Perusahaan itu di antaranya PT. Mitra Stania Prima (MSP), PT. Refine Bangka Tin, PT. Menara Citra Mulya (MCM),PT. Arta Citra Langgeng (ACL), PT. Bukit Timah, PT. Inti Babel Perkasa (IBP) dan PT. Prima Timah Utama (PTU).
Dari 7 perusahaan tersebut, 3 di antaranya diketahui sudah aktif dalam ekspor sejak 2019 lalu. Sementara 3 lainnya adalah perusahaan yang baru menerima pengesahan RKAB, plus satu perusahaan yang baru diketahui namanya.
Demikian yang tertuang dalam rilis yang diterima Suara.com dari Kejati Babel melalui Kasi Penkum, Basuki Raharjo SH pada Jumat (10/7/20) petang.
Dalam rilis tersebut, pihak Kejati Babel menuliskan, bahwa dalam kunjungan kerja Panja Komisi III DPR RI pada Kamis 9 Juli 2020 di Bangka Belitung melakukan pembahasan terkait dengan dikeluarkan oleh Gurbenur Kepulauan Bangka Belitung terhadap perusahaan yang diterbitkan RKAB.
Terkait dengan pemberian RKAB tersebut kepala kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di minta oleh Ketua Tim Rapat Komisi III DPR RI melakukan pengusutan siapa intelektual di belakang perusahaan-perusahaan tersebut sehingga diduga adanya kebocoran keuangan negara.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Panja Komisi III DPR RI tersebut menyampaikan terkait langkah-langkah penegakan hukum disektor pertambangan terhadap PT. Timah yang berorientasi untuk mencegah kebocoran di sektor penerimaan keuangan negara dan penyelamatan keuangan negara.
Baca Juga: DPR Imbau PT Timah Perluas Kerjasama Kemitraan
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Pindahkan Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pemerintah Pusat
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri