Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bakal memanggil 7 perusahaan timah yang baru mendapatkan pengesahan RKAB. Selain itu yang sudah melakukan ekspor.
Kejati Babel meneruskan rekomendasi dari Panja pengawasan dan Penegakkan hukum Komisi III DPR RI, terkait perusahaan-perusahaan yang diduga janggal dalam proses penerbitan RKAB.
Kejati Babel bakal merilis 7 perusahaan yang masuk dalam 'radar'. Padahal, dalam rekomendasinya Panja Komisi III hanya merilis 3 perusahaan smelter yang baru menerima pengesahaan RKAB.
Perusahaan itu di antaranya PT. Mitra Stania Prima (MSP), PT. Refine Bangka Tin, PT. Menara Citra Mulya (MCM),PT. Arta Citra Langgeng (ACL), PT. Bukit Timah, PT. Inti Babel Perkasa (IBP) dan PT. Prima Timah Utama (PTU).
Dari 7 perusahaan tersebut, 3 di antaranya diketahui sudah aktif dalam ekspor sejak 2019 lalu. Sementara 3 lainnya adalah perusahaan yang baru menerima pengesahan RKAB, plus satu perusahaan yang baru diketahui namanya.
Demikian yang tertuang dalam rilis yang diterima Suara.com dari Kejati Babel melalui Kasi Penkum, Basuki Raharjo SH pada Jumat (10/7/20) petang.
Dalam rilis tersebut, pihak Kejati Babel menuliskan, bahwa dalam kunjungan kerja Panja Komisi III DPR RI pada Kamis 9 Juli 2020 di Bangka Belitung melakukan pembahasan terkait dengan dikeluarkan oleh Gurbenur Kepulauan Bangka Belitung terhadap perusahaan yang diterbitkan RKAB.
Terkait dengan pemberian RKAB tersebut kepala kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di minta oleh Ketua Tim Rapat Komisi III DPR RI melakukan pengusutan siapa intelektual di belakang perusahaan-perusahaan tersebut sehingga diduga adanya kebocoran keuangan negara.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Panja Komisi III DPR RI tersebut menyampaikan terkait langkah-langkah penegakan hukum disektor pertambangan terhadap PT. Timah yang berorientasi untuk mencegah kebocoran di sektor penerimaan keuangan negara dan penyelamatan keuangan negara.
Baca Juga: DPR Imbau PT Timah Perluas Kerjasama Kemitraan
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Menakar Kebijakan Ekspor SDA: Mandiri atau Cuma Jadi Sapi Perah?
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
RI Bakal Punya Pusat Riset Timah di Bangka
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Klub Main Bareng: Tempat Nongkrong Anti-Kaku bagi Para Pencinta Kreativitas di Bangka
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026