Suara.com - Anggota tim Panja Pengawasan dan Peneggakan Hukum dari Komisi III DPR RI, Supriansah berharap PT. Timah tidak mengkhususkan kerjasama hanya dengan 5 perusahaan smelter saja. Mengingat kondisi perekonomian khususnya Provinsi Bangka Belitung yang sedang menurun dan butuh serapan lapangan kerja.
Demkian disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Golkar ini dalam pers conference usai tatap muka bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (10/7/20) pagi di Kantor Kejati Babel.
Dalam penjelasannya Supriansah mengatakan bahwa pihak sudah bertanya kepada PT. Timah terkait kerjasama yang ada saat ini.
"Selanjutnya bisakah PT. Timah membuka diri untuk bekerja sama dengan perusahaan di luar dari yang 5 yang sudah memiliki konrak lebih awal dengan PT. Timah. Saya sudah mendapat penjelasan dari Dirut PT. Timah bahwa kontrak kerjasama dengan 5 perusahaan yang ada saat ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa saja nanti terbuka lagi ke depan nanti, jika itu nanti diperlukan," jelasnya.
Supriansyah juga berharap PT Timah segera membuka pintu kerjasama kepada smelter dengan perusahaan lainnya.
"Maksud saya, bangsa ini, rakyat ini sekarang sedang dalam keadaan kesulitan apalagi masa-masa covid-19 ini. Kira-kira banyak terbuka lapangan pekerjaan banyak membantu rakyat. Kalau memang memungkinkan masih bisa dibuka orang lain masuk sehingga tidak terkesan praktek monopoli itu ada di situ (PT. Timah-red). Kalau ternyata ada perusahaan yang mau masuk dan terpenuhi syarat formalnya, semua standar yang dimiliki oleh PT. Timah dipenuhi oleh perusahaan lain, saya kira PT Timah juga haru smembuka diri untuk itu," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, saat ini PT. Timah Tbk telah menjalin kerjasama dengan 5 smelter swasta sejak 2018 lalu. kelima perusahaan tersebut yakni PT. Refined Bangka Tin (RBT), CV. Venus Inti Perkasa (VIP), CV. DS Jaya Abadi/Stania Inti Prima, PT Tinindo Inter Nusa dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: DPR Minta Polda Babel Awasi Tata Kelola Timah agar Tidak Gaduh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?