Suara.com - Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyayangkan dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar prolegnas prioritas 2020.
Kata dia dihapuskannya RUU PKS dengan alasan yang tidak jelas yaitu pembahasannya sulit dilakukan akibat Covid-19.
"Akhir-akhir ini kita mendengar hasil dari rapat Baleg itu dikeluarkan lagi dengan alasan yang nggak jelas juga. Artinya dikatakan itu sulit dan tergantung nanti kebijakan politiknya dari DPR apakah belum ada kepastian, apakah akan juga dimasukkan dalam prolegnas prioritas di dalam 2020 nanti yang itu proses perjalanannya RUU ini," ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual denga tema "Bagaimana kabar RUU P-KS kini dan nanti, Jumat (10/7/2020).
Asnifriyanti menuturkan proses RUU PKS sudah lama diajukan pihaknya dan masyarakat sipil lainnya sejak 2012.
Proses tersebut diantaranya dimulai pengumpulan data-data tentang kekerasan seksual dan melakukan kajian-kajian untuk melihat untuk beberapa banyak bentuk-bentuk kekerasan seksual.
Kata dia dari 2012, ditemukan 15 bentuk kekerasan seksual.
"Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dari kasus-kasus yang ada dan di tahun 2012 itu dari data-data kasus yang masuk itu ditemukan 15 bentuk kekerasan seksual. Yang kalau kita lihat dalam KUHP kita atau undang-undang kita hanya ada dua bentuk ya kekerasan pencabulan dan pemerkosaan," ucap dia.
Kemudian di tahun 2014 sampai 2016, dilanjutkan penyusunan naskah akademik dan rancangan UU PKS.
Adapun prosesnya melakukan dialog, diskusi, mengundang pakar dan melibatkan berbagai masyarakat
Baca Juga: Enam Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Anak Putus Sekolah Mengadu ke Bibinya
Selanjutnya pada tahun 2017, RUU PKS masuk sebagai program legislasi nasional yang akan dibahas.
"Dari pihak pemerintah sendiri itu mengeluarkan Surpres dan memerintahkan 6 kelembagaan menteri untuk membahas ruu itu dengan menyusun DIM,Daftar inventaris masalah dan 2017 sampai 2019 proses pembahasan itu di Komisi 8," kata Asnfriyanti.
Pihaknya bersama masyarakat sipil terus mendorong pembahasan RUU PKS, namun hingga akhir periode DPR 2019 RUU PKS tak kunjung dibahas.
"Kita ingat waktu itu ada rapat rapat yang berbagai cara ya kalau kita lihat seperti dilulur sampai akhir periode yaitu itu tidak dibahas sama sekali dan memang itu dinyatakan akan masuk ke dalam periode berikutnya tapi tidak Carry over, artinya tidak seperti RUU KUHP yang pembahasan akan berlanjut," tutur dia.
Karena itu ia menyesalkan sudah delapan tahun proses RUU PKS tidak ada perkembangan, malah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.
"Mulai seriusnya 2012 sampai sekarang kalau kita lihat 8 tahun itu belum ada perkembangan sama sekali malah yang yang udah masuk prolegnas prioritas malah dikeluarkan lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia: PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi
-
Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ketua MPR: Tunggu Keputusan Presiden!
-
Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata
-
Apa Urgensi Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah? Begini Sejarah Relasi Indonesia dan Brasil
-
Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
-
Sambangi Balai Kota, Gus Ipul 'Tagih' Pramono Sekolah Rakyat Permanen: Kami Harap Dukungan Lahan
-
Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
-
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus, Tren Baru Narkoba Sasar Anak Muda Dinilai Lebih Mematikan!
-
Menko Cak Imin Minta Siswa SMK Disiapkan Kerja di Luar Negeri: Peluangnya Bagus