Suara.com - Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyayangkan dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar prolegnas prioritas 2020.
Kata dia dihapuskannya RUU PKS dengan alasan yang tidak jelas yaitu pembahasannya sulit dilakukan akibat Covid-19.
"Akhir-akhir ini kita mendengar hasil dari rapat Baleg itu dikeluarkan lagi dengan alasan yang nggak jelas juga. Artinya dikatakan itu sulit dan tergantung nanti kebijakan politiknya dari DPR apakah belum ada kepastian, apakah akan juga dimasukkan dalam prolegnas prioritas di dalam 2020 nanti yang itu proses perjalanannya RUU ini," ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual denga tema "Bagaimana kabar RUU P-KS kini dan nanti, Jumat (10/7/2020).
Asnifriyanti menuturkan proses RUU PKS sudah lama diajukan pihaknya dan masyarakat sipil lainnya sejak 2012.
Proses tersebut diantaranya dimulai pengumpulan data-data tentang kekerasan seksual dan melakukan kajian-kajian untuk melihat untuk beberapa banyak bentuk-bentuk kekerasan seksual.
Kata dia dari 2012, ditemukan 15 bentuk kekerasan seksual.
"Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dari kasus-kasus yang ada dan di tahun 2012 itu dari data-data kasus yang masuk itu ditemukan 15 bentuk kekerasan seksual. Yang kalau kita lihat dalam KUHP kita atau undang-undang kita hanya ada dua bentuk ya kekerasan pencabulan dan pemerkosaan," ucap dia.
Kemudian di tahun 2014 sampai 2016, dilanjutkan penyusunan naskah akademik dan rancangan UU PKS.
Adapun prosesnya melakukan dialog, diskusi, mengundang pakar dan melibatkan berbagai masyarakat
Baca Juga: Enam Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Anak Putus Sekolah Mengadu ke Bibinya
Selanjutnya pada tahun 2017, RUU PKS masuk sebagai program legislasi nasional yang akan dibahas.
"Dari pihak pemerintah sendiri itu mengeluarkan Surpres dan memerintahkan 6 kelembagaan menteri untuk membahas ruu itu dengan menyusun DIM,Daftar inventaris masalah dan 2017 sampai 2019 proses pembahasan itu di Komisi 8," kata Asnfriyanti.
Pihaknya bersama masyarakat sipil terus mendorong pembahasan RUU PKS, namun hingga akhir periode DPR 2019 RUU PKS tak kunjung dibahas.
"Kita ingat waktu itu ada rapat rapat yang berbagai cara ya kalau kita lihat seperti dilulur sampai akhir periode yaitu itu tidak dibahas sama sekali dan memang itu dinyatakan akan masuk ke dalam periode berikutnya tapi tidak Carry over, artinya tidak seperti RUU KUHP yang pembahasan akan berlanjut," tutur dia.
Karena itu ia menyesalkan sudah delapan tahun proses RUU PKS tidak ada perkembangan, malah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.
"Mulai seriusnya 2012 sampai sekarang kalau kita lihat 8 tahun itu belum ada perkembangan sama sekali malah yang yang udah masuk prolegnas prioritas malah dikeluarkan lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!