Suara.com - Rancangan Uundang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) baru -baru ini ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2020 di DPR. Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyayangkan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas.
Ia pun mengungkapkan sejumlah hal alasan RUU PKS harus segera dibahas di DPR agar disahkan menjadi Undang-undang.
Asnifrinyani menyampaikan alasan pertama RUU PKS sesuai dengan landasan filosofi Pancasila. Ia menjelaskan, dalam sila pertama dan kedua Pancasila, negara dan agama sejatinya memberikan perlindungan bagi orang yang lemah.
"Jadi dalam hal ini korban kekerasan seksual kita tahu bahwa korban kekerasan seksual itu sulit mengakses keadilan. Bahkan belum sampai proses pun kita baru baca berita misalnya yang ada di Pamekasan korban akhirnya dia bunuh diri itu belum sampai terus belum lagi yang di Tangerang yang di mana dilakukan oleh lebih dari 1 orang itu akhirnya sakit dan meninggal," ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual dengan tema "Bagaimana kabar RUU P-KS kini dan nanti, Jumat (10/7/2020).
Kemudian alasan kedua yakni landasan filosofinya sesuai dengan Pembukaan Undang-undang 1945 alinea ke 4.
Dimana dalam alinea ke empat dikatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Disini kita menekankan bahwa negara punya kewajiban melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual sistem perundang-undangan kita itu atau proses yang ada selama ini sama sekali belum mengatur tentang adanya pemulihan bagi korban. Jadi kalaupun ada, kerjanya masih imparsial," ucap dia.
Sementara dari faktor sosiologi yakni mayoritas perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami penderitaan psikologis bahkan sampai meninggal dunia.
"Mereka mengalami penderitaan psikologis dan ada yang bunuh diri seperti yang baru terjadi di Pamekasan yang meninggal dunia, di Tangerang ada yang dibunuh dan banyak dampak yang mereka alami dan di sini kalau kita lihat negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," kata Asnifriyanti.
Baca Juga: RUU PKS dan Absennya Negara
Kemudian alasan RUU PKS harus segera dibahas yakni faktor yuridis. Pasalnya hingga kini kata dia, belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif untuk korban kekerasan seksual.
"Bahwa sampai saat ini itu belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif korban," kata dia.
Ia menyebut selama ini perundang-undangan penanganan kasus kekerasan seksual hanya mengatur sanksi pidana kepada pelaku. Kata dia belum ada aturan mengenai pemulihan, pencegahan dan proses penanganannya kepada korban.
"Pemulihan, pencegahan proses penanganannya itu sama sekali belum ada aturannya dan negara sebenarnya berdasarkan wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari diskriminasi terhadap perempuan," tutur Asnifriyanti.
Karena itu kata di, penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan.
"Penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan dan ini perlu diatur dan sekarang memang sudah ada
PP2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, tapi kita tidak ada payung hukum yang mengatur," ucap Asnifriyanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo