Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menganggap rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan reklamasi Ancol dari tanah dan lumpur hasil kerukan sungai dan waduk tak memungkinkan.
Sebab, menurutnya material untuk membuat daratan tak bisa diambil hanya dari bahan hasil kerukan saja.
Diketahui Anies melakukan reklamasi Ancol dengan dalih ada tanah dan lumpur buangan hasil provram Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau proyek darurat penanggulangan banjir Jakarta. 13 sungai dan 5 waduk dikeruk dalam program itu.
Hasil kerukan itu lantas dibuang ke kawasan Ancol Timur. Lalu sejak 2009 proyek ini berjalan, disebut sudah ada 20 hektare lahan yang terbentuk karena lumpur dan tanah itu.
Anies lantas berdalih ingin menggunakan lahan yang sudah terbentuk itu demi kepentingan rakyat. Karena itu ia menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mengizinkan reklamasi kawasan Ancol.
Namun Ahok menganggap pembuatan daratan baru tak bisa hanya mengandalkan progrm JEDI. Pasalnya diperlukan juga bahan lain seperti pasir.
"Harus ada pasir laut untuk reklamasi. Itu yang saya tahu," ujar Ahok saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut program JEDI yang masih berjalan ini tak akan bisa memenuhi kebutuhan rencana Anies membuat daratan imitasi seluas 155 hektare.
Ia meyakini Anies akan mendatangkan pasir atau bahan lainnya yang lebih baik untuk membuat daratan dari tempat lain selain buangan JEDI.
Baca Juga: Soal Reklamasi Ancol, Ahok Sebut Anies Bisa Langgar Perda hingga Amdal
"(Buangan JEDI) enggak cukup dan lumpur bukan bahan yang bagus untuk dipakai reklamasi," katanya.
Komisaris Utama PT Pertamina ini membenarkan ada tempat buangan tanah dan lumpur hasil program JEDI karena menjadi syarat dari Bank Dunia saat membuat program ini. Namun, ia tak mengetahui motif Anies mengapa malah menambah daratan yang sudah terbentuk 20 hektare jadi 155 ha.
"Kenapa diteruskan jadi 35 hektare dan tambah pulau 120 hektare. Aku enggak ngerti," kata dia.
Berita Terkait
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI