Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia resmi menunda putusan kasus "penghinaan terhadap pengadilan" oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Malaysiakini, Steven Gan hingga waktu yang belum ditentukan.
Menyadur Malaysiakini, Presiden Pengadilan Banding, Rohana Yusuf, menunda putusan setelah menggelar sidang di Istana Kehakiman di Putrajaya, Senin (13/7/2020) pagi waktu setempat.
Persidangan itu menghadirkan Penasihat federal senior S Narkunavathy yang mewakili Jaksa Agung Idrus Harun selaku pihak penuntut.
Sementara dari pihak terdakwa, pengadilan menghadirkan Pemred Malaysiakini, Steven Gan dan pengacara Malik Imtiaz.
Sejak awal persidangan, Rohana Yusuf dan enam hakim Pengadilan Federal meminta pembuktian dari pihak penuntut terkait penghinaan yang dilakukan Malaysiakini.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Idrus Harun menuding Malaysiakini dan pemrednya telah menghina pengadilan lewat lima komentar pembaca dalam laporan berita yang diterbitkan pada 9 Juni. Kekinian, artikel itu sudah dihapus.
Jaksa Agung Idrus berargumen komentar tersebut telah menghina pengadilan dan menyebabkan erosi kepercayaan publik terhadap majelis hukum negara.
S Narkunavathy mengutip Bagian 114A dari Evidence Act, mengklaim Malaysiakini telah memfasilitasi publikasi komentar dan dianggap menerbitkannya.
"Kami mengatakan tidak ada persyaratan hukum bagi pemohon untuk menunjukkan bahwa responden berniat untuk mempublikasikan komentar," kata Narkunavathy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan
Hakim Pengadilan Federal Abdul Rahman Sebli mengajukan pertanyaan apakah kelalaian itu sama dengan menghina mengadilan.
"Kelalaian ... Tetapi apakah itu sama dengan menghina (pengadilan)?" tanya Abdul Rahman.
Anggota hakim lainnya, Nallini Pathmanathan, menambahkan bahwa kelalaian tidak sama dengan menghina pengadilan.
Hakim mengatakan niat Malaysiakini untuk sengaja mempublikasikan komentar tertentu--yang terindikasi menghina pengadilan--perlu dibuktikan.
Narkunavathy lalu membalas dengan mengatakan Malaysiakini tidak memerlukan niat langsung dalam menerbitkan komentar pada sebuah artikel.
Menyediakan platform atau tempat untuk berkomentar disebutnya sudah sama saja dengan memberikan akses ke orang-orang dalam mempublikasikan buah pikirnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana