Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia resmi menunda putusan kasus "penghinaan terhadap pengadilan" oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Malaysiakini, Steven Gan hingga waktu yang belum ditentukan.
Menyadur Malaysiakini, Presiden Pengadilan Banding, Rohana Yusuf, menunda putusan setelah menggelar sidang di Istana Kehakiman di Putrajaya, Senin (13/7/2020) pagi waktu setempat.
Persidangan itu menghadirkan Penasihat federal senior S Narkunavathy yang mewakili Jaksa Agung Idrus Harun selaku pihak penuntut.
Sementara dari pihak terdakwa, pengadilan menghadirkan Pemred Malaysiakini, Steven Gan dan pengacara Malik Imtiaz.
Sejak awal persidangan, Rohana Yusuf dan enam hakim Pengadilan Federal meminta pembuktian dari pihak penuntut terkait penghinaan yang dilakukan Malaysiakini.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Idrus Harun menuding Malaysiakini dan pemrednya telah menghina pengadilan lewat lima komentar pembaca dalam laporan berita yang diterbitkan pada 9 Juni. Kekinian, artikel itu sudah dihapus.
Jaksa Agung Idrus berargumen komentar tersebut telah menghina pengadilan dan menyebabkan erosi kepercayaan publik terhadap majelis hukum negara.
S Narkunavathy mengutip Bagian 114A dari Evidence Act, mengklaim Malaysiakini telah memfasilitasi publikasi komentar dan dianggap menerbitkannya.
"Kami mengatakan tidak ada persyaratan hukum bagi pemohon untuk menunjukkan bahwa responden berniat untuk mempublikasikan komentar," kata Narkunavathy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan
Hakim Pengadilan Federal Abdul Rahman Sebli mengajukan pertanyaan apakah kelalaian itu sama dengan menghina mengadilan.
"Kelalaian ... Tetapi apakah itu sama dengan menghina (pengadilan)?" tanya Abdul Rahman.
Anggota hakim lainnya, Nallini Pathmanathan, menambahkan bahwa kelalaian tidak sama dengan menghina pengadilan.
Hakim mengatakan niat Malaysiakini untuk sengaja mempublikasikan komentar tertentu--yang terindikasi menghina pengadilan--perlu dibuktikan.
Narkunavathy lalu membalas dengan mengatakan Malaysiakini tidak memerlukan niat langsung dalam menerbitkan komentar pada sebuah artikel.
Menyediakan platform atau tempat untuk berkomentar disebutnya sudah sama saja dengan memberikan akses ke orang-orang dalam mempublikasikan buah pikirnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional