Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono turut berkomentar soal beredarnya kabar gugatan senilai Rp 15 triliun atas kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar, Denny Siregar.
Arief mengatakan bahwa gugatan tersebut adalah sebuah peringatan kepada semua operator seluler.
Arief menanggapi cuitan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, yang menyebut bahwa Denny Siregar belum mengajukan tuntutan perdata kepada Telkomsel.
Sementara itu, sebuah kabar gugatan senilai Rp 15 triliun kepada Telkomsel telah muncul ke publik.
Gugatan tersebut diadvokasi oleh Ferdinand Situmorang yang diketahui Muannas berkenalan baik dengan Arief Poyuono.
Mengetahui hal tersebut, Arief berpendapat bahwa gugatan tersebut bukan bermaksud memperburuk keadaan, melainkan memberi peringatan kepada operator seluler soal pentingnya data pribadi masyarakat.
"Bukan mancing di air keruh ya. Saya rasa ini lebih pada pembelajaran bagi operator seluler ya, untuk bisa menjaga karyawan-karyawan agar tidak merugikan masyarakat. Itu udah ada contohnya @Dennysiregar7 yang dirugikan. Kita juga mungkin akan seperti DS juga," tulis Arief Poyuono lewat laman Twitter-nya, Minggu (12/7/2020).
Adapun gugatan sebesar Rp 15,9 triliun itu diajukan oleh Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel adalah buntut dari aksi pembobolan data pribadi Denny Siregar.
Mereka menuntut agar pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesat Rp. 15,0 triliun, ditambah uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 100 juta.
Baca Juga: Teddy PKPI Sebut Fadli Zon Ngawur soal Polisi Diskriminasi Kasus Denny
Sementara itu Muannas Alaidid menyebut bahwa kejadian ini dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana, bukan hanya gugatan perdata saja.
"Bukan cuma Gugatan Perdata indikasi ada perbuatan melawan hukum oleh @Telkomsel tapi dugaan tindak pidana sesuai Ps. 79 ayat 3 & Ps. 86 ayat (1a) UU 24/2013 tentang Adminduk serta Ps. 30 dan Ps.32 UU ITE bahkan tuntutan Ganti Kerugian Ps. 26 ayat 1 & 2 UU ITE, ini kejahatan serius," tulis Muannas membalas cuitan Denny.
Berita Terkait
-
Dituding Terlibat Pembobolan Data Denny Siregar, Haikal Hassan Buka Suara
-
Mengaku Transfer ke Opposite, Babe Haikal: Untuk Kebutuhan Keluarganya
-
Disindir Denny Siregar, Bintang Emon Ngegas 'Kalau Ribut, Jangan Bawa Saya'
-
Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap, Kalau Peretas WA Ravio Patra Kapan?
-
Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Warganet Serukan Boikot Telkomsel
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum