Suara.com - Komisi E DPRD Jakarta menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengenai evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Dalam rapat ini, jalur zonasi menjadi salah satu yang menjadi sorotan.
Diketahui dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi yang diatur dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019 seleksi pertama harus menggunakan jarak terdekat dari rumah siswa ke sekolah. Namun DKI tidak menggunakan jarak rinci sebenarnya dan menetapkan wilayah zonasi.
Wilayah zonasi ini diambil berdasarkan kelurahan sekolah dan himpitannya atau kelurahan terdekat. Aturan ini membuat seluruh siswa bisa masuk ke sekolah yang dituju asalkan berada di zonasi yang sama.
Aturan ini menuai protes karena daya tampung sekolah tidak bisa menerima semua siswa dalam satu zonasi sehingga banyak yang tidak diterima. DPRD lantas mempertanyakan alasan penentuan zonasi yang terlalu luas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya membuat zonasi yang luas demi mengakomodir semua siswa mendapatkan kesempatan sama untuk masuk sekolah yang diinginkan. Ia mengklaim pihaknya sudah pernah membuat zonasi lebih kecil namun masih banyak siswa yang justru tidak masuk wilayah manapun.
"Akan ada masyarakat yang tertinggal, karena letak sekolah tidak sama. Ini diukur, mau sekolah di sini dia tidak dapat, karena dia kalah dengan yang sekitar. Ada tim kami yg simulasi, jadi diukur jarak pakai meter ini pernah dialami," ujar Nahdiana di gedung DPRD DKI, Selasa (14/7/2020).
Selanjutnya pihaknya juga pernah menggunakan google maps untuk menentukan lokasi siswa. Namun ia mengakui masih banyak kesalahan penentuan tempat tinggal.
"Ketika di Google kok itu Kembangan padahal itu singkatannya di Pulau Seribu," kata Nahdiana.
Lalu dengan menggunakan google maps juga, ia mencoba mengukur jarak sekolah ke rumah untuk menentukan mana yang paling dekat. Lagi-lagi ia mengurungkannya karena ternyata aplikasi ini kerap menggunakan jalur memutar sehingga jarak menjadi lebih jauh dari yang seharusnya.
Baca Juga: Viral Siswa Komentar Cabul saat Guru Live IG, Warganet: Enggak Ada Akhlak
"Rumahnya di sini, sekolahnya di sini tinggal nyeberang, tapi karena maps menghitung dari arus angkutan umum jadi mutar," tuturnya.
Karena banyak yang tidak berada di zonasi sama, maka seleksi selanjutnya adalah menggunakan umur. Nahdiana mengikuti aturan penggunaan umur ini karena dianggap paling netral.
Sebab jika menggunakan nilai sekolah, ia meyakini ada nilai yang dibuat-buat jadi lebih tinggi. Terlebih lagi tahun ini tidak ada Ujian Nasional (UN) yang dianggap memiliki standar sama dalam menentukan nilai.
"Karena ketika nilai, hasil ujian kan bisa di create di akhir sehingga berprestasi, itu tadi kenapa kita enggak pakai nilai karena kemarin kan enggak ada ujian nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soal RDP Tertutup di KPK, Pukat UGM: Wajar Publik Curiga Ada Intervensi DPR
-
BW Soroti RDP Tertutup di KPK: Apakah Rezim KPK saat Ini Sedang Bersekutu?
-
Pimpinan DPR: RDP Komisi III di Gedung KPK Tidak Langgar Tatib
-
RDP Tertutup, DPR Cecar KPK soal Izin Sadap hingga Kasus Publik yang Mandek
-
Gelar RDP Tertutup Bareng DPR, ICW: KPK Kini Semakin Tunduk pada Kekuasaan
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel