Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat permintaan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin untuk menindaklanjuti penyiksaan warga sipil bernama Sarpan oleh anggota Polsek Percut Sei Tuan.
Dalam surat itu, tercantum salah satu permintaannya untuk mengganti rugi seluruh pembiayaan perawatan korban.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam mengatakan, dalam surat itu terdapat dua hal yang diminta Komnas HAM. Selain meminta pemulihan serta mengganti seluruh biaya perawatan Sarpan, pihaknya juga meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan terhadap Sarpan.
"Pertama, meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polsek Percut Sei Tuan terhadap korban atas nama Sarpan," kata Choirul dalam keterangan persnya, Rabu (15/7/2020).
"Kedua, meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengupayakan pemulihan dan ganti rugi pembiayaan perawatan korban atas nama Sarpan," sambungnya.
Dari perspektif Komnas HAM, penting agar segera dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindakan penyiksaan tersebut, termasuk skema tindak pidananya.
Kemudian, Komnas HAM juga menilai kalau pemulihan korban mesti dilakukan sesegera mungkin. Hal itu dikatakannya supaya efek dari penyiksaan tersebut dapat dihentikan.
Choirul menegaskan bahwa tindakan penyiksaan dalam konteks HAM ialah pelanggaran HAM dan dianggap sebagai musuh umat manusia.
"Perhatian terhadap kasus ini oleh Komnas HAM tidak saja penting bagi kepentingan nasional Indonesia namun juga untuk kepentingan Indonesia dalam kancah internasional," ujarnya.
Baca Juga: 6 Polisi Percut Sei Tuan Terbukti Siksa Sarpan, Akhirnya Dicopot!
Dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, Kamis (9/7/2020), Sarpan yang berusia 57 tahun itu mengaku disiksa saat digelandang ke dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Polda Sumatra Utara.
Selama aksi penyiksan itu, Sarpan mengaku dipaksa untuk menjadi tersangka atas perbuatan yang bukan dilakukannya.
Dia mengaku tak kuat menahan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota polisi yang memeriksanya. Padahal, Sarpan adalah saksi dari pembunuhan tersebut. Untuk pelaku pembunuhan A (27) sudah diamankan pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Sarpan baru bisa dibebaskan setelah kantor Polsek Percut Sei Tuan disatroni warga menggelar aksi unjuk rasa.
Sarpan pun menceritakan kejadian mengerikan itu sembari menunjukan bekas luka di sekujur tubuh termasuk di bagian wajah.
“Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” kata dia.
Berita Terkait
-
Komnas HAM: Sedikitnya 900 TKI Dicambuk di Pusat Detensi Sabah Malaysia
-
6 Polisi Percut Sei Tuan Terbukti Siksa Sarpan, Akhirnya Dicopot!
-
Kontras Desak Polisi Proses Pidana Pelaku Penyiksaan Sarpan
-
5 Hari Disiksa Polisi, Sarpan Masih Dirawat di Rumah Sakit Rahasia
-
Kondisi Terkini Sarpan, Kuli Bangunan yang Disiksa Polisi Sumut di Tahanan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli