Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua Polisi yang didakwa menyerang penyidik KPK Novel Baswedan tidak bisa mengubah pandangan publik atas buruknya sistem peradilan di Indonesia.
Negara disebut gagal menegakkan keadilan untuk korban.
"Vonis dalam kasus Novel tidak akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya bagi pelaku teror pemberantasan korupsi. Sejak awal pemeriksaan kasus ini sudah banyak kejanggalan dan catatan buruk," kata Yuris kepada Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Proses hukum hingga peradilan yang berbau rekayawa kasus penyerangan terhadap Novel itu berdampak para upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya teror dan upaya pembunuhan tak hanya dialami Novel, namun juga terjadi kepada penyidik KPK lainnya yang tengah menyelidiki berbagai kasus mega korupsi.
Selain itu pegiat anti korupsi juga banyak yang mengalami teror dan intimidasi hingga dikriminalisasi karena menyuarakan antikorupsi.
"Celakanya sebagian besar kasus tersebut tak pernah diungkap secara terang oleh penegak hukum," ujarnya.
Sehingga vonis ringan oleh majelis hakim terhadap dua pelaku penyerangan Novel tersebut menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di republik ini.
Diketahui, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, vonis kedua pelaku penyerang Novel itu lebih berat dari tuntutan JPU satu tahun penjara.
"Ini ancaman bagi demokrasi kedepan. Pembiaran semacam ini membuat pelaku teror tidak takut melakukan hal serupa di kemudian hari," terangnya.
Baca Juga: Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'
Berita Terkait
-
Reaksi Pimpinan KPK soal Vonis 2 Polisi Peneror Novel Baswedan
-
Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'
-
Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
-
Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan
-
Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat