Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua Polisi yang didakwa menyerang penyidik KPK Novel Baswedan tidak bisa mengubah pandangan publik atas buruknya sistem peradilan di Indonesia.
Negara disebut gagal menegakkan keadilan untuk korban.
"Vonis dalam kasus Novel tidak akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya bagi pelaku teror pemberantasan korupsi. Sejak awal pemeriksaan kasus ini sudah banyak kejanggalan dan catatan buruk," kata Yuris kepada Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Proses hukum hingga peradilan yang berbau rekayawa kasus penyerangan terhadap Novel itu berdampak para upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya teror dan upaya pembunuhan tak hanya dialami Novel, namun juga terjadi kepada penyidik KPK lainnya yang tengah menyelidiki berbagai kasus mega korupsi.
Selain itu pegiat anti korupsi juga banyak yang mengalami teror dan intimidasi hingga dikriminalisasi karena menyuarakan antikorupsi.
"Celakanya sebagian besar kasus tersebut tak pernah diungkap secara terang oleh penegak hukum," ujarnya.
Sehingga vonis ringan oleh majelis hakim terhadap dua pelaku penyerangan Novel tersebut menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di republik ini.
Diketahui, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, vonis kedua pelaku penyerang Novel itu lebih berat dari tuntutan JPU satu tahun penjara.
"Ini ancaman bagi demokrasi kedepan. Pembiaran semacam ini membuat pelaku teror tidak takut melakukan hal serupa di kemudian hari," terangnya.
Baca Juga: Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'
Berita Terkait
-
Reaksi Pimpinan KPK soal Vonis 2 Polisi Peneror Novel Baswedan
-
Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'
-
Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
-
Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan
-
Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal