Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengajak para akademisi hukum untuk 'turun gunung' menanggapi vonis hukuman yang diterima pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Dua pelaku penyerangan Novel masing-masing mendapat hukuman 1,5 tahun dan 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto pada Kamis (16/7/2020).
Jansen yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia itu mengajak para dosen hukum pidana untuk menjelaskan jenis kesengajaan dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan ini.
"Kepada teman-temanku dosen Hukum Pidana, turun gununglah. Jelaskan kasus ini dengan jenis-jenis 'kesengajaan' yang dulu kita pelajari. Mulai dari sengaja dengan maksud, sengaja kepastian akan terjadi, sengaja kemungkinan akan terjadi. Sehingga tidak lagi keluar kata-kata: tidak ada niatlah, tidak sengaja, dll." tulis Jansen melalui Twiter-nya, Jumat (17/7/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menganggap bahwa vonis tersebut berpotensi membuat masyarakat menyepelekan hukuman atas perbuatan penyiraman air keras.
"Karena satu negeri tahu, bahaya sekali sebenarnya vonis kasus Novel ini bagi publik luas. Bisa jadi inspirasi. Ditelan mentah-mentah. Contoh tadi saya baca soal tagih utang di Medan. Banyak yang komentar "nagih di medsos kena 2 tahun, lebih baik datangi siram air keras kena setahun". Bahaya ini!" tulis Jansen lagi.
Ia pun khawatir jika masyarakat nantinya justru terinspirasi dan mencontoh perbuatan mencelakai orang lain tersebut.
"Kalau korupsi, kejahatan perbankan, dll. tidak semua orang bisa melakukannya. Tapi kalau air keras (air aki) tiap orang bisa dan bebas mendapatkannya. Negeri ini besar. Ratusan jura otang tinggal di dalamnya dengan berbagai masalahnya masing-masing. Awas ini dicontoh dan dijadikan inspirasi," sambung Jansen.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
-
Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan
-
Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara
-
Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan
-
Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia