Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengajak para akademisi hukum untuk 'turun gunung' menanggapi vonis hukuman yang diterima pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Dua pelaku penyerangan Novel masing-masing mendapat hukuman 1,5 tahun dan 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto pada Kamis (16/7/2020).
Jansen yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia itu mengajak para dosen hukum pidana untuk menjelaskan jenis kesengajaan dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan ini.
"Kepada teman-temanku dosen Hukum Pidana, turun gununglah. Jelaskan kasus ini dengan jenis-jenis 'kesengajaan' yang dulu kita pelajari. Mulai dari sengaja dengan maksud, sengaja kepastian akan terjadi, sengaja kemungkinan akan terjadi. Sehingga tidak lagi keluar kata-kata: tidak ada niatlah, tidak sengaja, dll." tulis Jansen melalui Twiter-nya, Jumat (17/7/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menganggap bahwa vonis tersebut berpotensi membuat masyarakat menyepelekan hukuman atas perbuatan penyiraman air keras.
"Karena satu negeri tahu, bahaya sekali sebenarnya vonis kasus Novel ini bagi publik luas. Bisa jadi inspirasi. Ditelan mentah-mentah. Contoh tadi saya baca soal tagih utang di Medan. Banyak yang komentar "nagih di medsos kena 2 tahun, lebih baik datangi siram air keras kena setahun". Bahaya ini!" tulis Jansen lagi.
Ia pun khawatir jika masyarakat nantinya justru terinspirasi dan mencontoh perbuatan mencelakai orang lain tersebut.
"Kalau korupsi, kejahatan perbankan, dll. tidak semua orang bisa melakukannya. Tapi kalau air keras (air aki) tiap orang bisa dan bebas mendapatkannya. Negeri ini besar. Ratusan jura otang tinggal di dalamnya dengan berbagai masalahnya masing-masing. Awas ini dicontoh dan dijadikan inspirasi," sambung Jansen.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
-
Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan
-
Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara
-
Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan
-
Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Aksi KPA Panaskan Depan DPR, Desak Reforma Agraria dan Bekukan Bank Tanah
-
Puan Maharani: DPR Wajib Dengarkan Semua Kritik Rakyat, Baik Halus Maupun Kasar
-
Perkuat Konektivitas, Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan WiradesaKajen Senilai Rp33,348 Miliar
-
DPR RI Resmi Sahkan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya
-
Indonesia Punya Berapa Kilang Pertamina? Disinggung Menkeu Purbaya Sebelum Kilang Dumai Terbakar
-
Rocky Gerung Sebut Kecemasan Menyelimuti Murid, Guru, dan Orang Tua Akibat Program MBG
-
Numpang Kantor Polda Kalbar, KPK Periksa Wabup Mempawah Juli Suryadi, Kasus Apa?
-
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil