Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengajak para akademisi hukum untuk 'turun gunung' menanggapi vonis hukuman yang diterima pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Dua pelaku penyerangan Novel masing-masing mendapat hukuman 1,5 tahun dan 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto pada Kamis (16/7/2020).
Jansen yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia itu mengajak para dosen hukum pidana untuk menjelaskan jenis kesengajaan dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan ini.
"Kepada teman-temanku dosen Hukum Pidana, turun gununglah. Jelaskan kasus ini dengan jenis-jenis 'kesengajaan' yang dulu kita pelajari. Mulai dari sengaja dengan maksud, sengaja kepastian akan terjadi, sengaja kemungkinan akan terjadi. Sehingga tidak lagi keluar kata-kata: tidak ada niatlah, tidak sengaja, dll." tulis Jansen melalui Twiter-nya, Jumat (17/7/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menganggap bahwa vonis tersebut berpotensi membuat masyarakat menyepelekan hukuman atas perbuatan penyiraman air keras.
"Karena satu negeri tahu, bahaya sekali sebenarnya vonis kasus Novel ini bagi publik luas. Bisa jadi inspirasi. Ditelan mentah-mentah. Contoh tadi saya baca soal tagih utang di Medan. Banyak yang komentar "nagih di medsos kena 2 tahun, lebih baik datangi siram air keras kena setahun". Bahaya ini!" tulis Jansen lagi.
Ia pun khawatir jika masyarakat nantinya justru terinspirasi dan mencontoh perbuatan mencelakai orang lain tersebut.
"Kalau korupsi, kejahatan perbankan, dll. tidak semua orang bisa melakukannya. Tapi kalau air keras (air aki) tiap orang bisa dan bebas mendapatkannya. Negeri ini besar. Ratusan jura otang tinggal di dalamnya dengan berbagai masalahnya masing-masing. Awas ini dicontoh dan dijadikan inspirasi," sambung Jansen.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
-
Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan
-
Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara
-
Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan
-
Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut
-
Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS
-
Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?
-
Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama
-
DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan