Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan amicus curiae alias sahabat peradilan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Amicus curiae itu serahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020) --bertepatan dengan agenda sidang PK Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, amicus curiae tersebut dikirim, agar hakim menolak permohonan PK yang diajukan oleh sang buronan. Dalam hal ini, MAKI juga meminta agar pimpinan PN Jaksel tidak menyerahkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Surat saya hari ini adalah meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan seluruh proses peninjauan kembali atau setidak-tidaknya telah ini sudah selesai nanti apapun putusan hakim beresin berkasnya menutup berkasnya kan kemudian diserahkan ketua pengadilan. Saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan ke Mahkamah Agung alias cukup di arsip saja," kata Boyamin, Senin (20/7/2020).
Boyamin berujar, permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk pada Pasal 263 ayat 1 KUHAP, yang berhak mengajukam PK adalah terpidana atau ahli waris.
"Sedangkan, Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) dikarenakan belum memenuhi kriteria 'terpidana," sambungnya.
Di satu sisi, Boyamin menilai jika sampai saat ini Djoko Tjandra belum pernah dieksekusi dan belum dijebloskan ke balik jeruji besi. Sementara itu, merujuk pada Putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009, seseorang bisa mengajukan PK jika sudah dieksekusi dan dipenjara dua tahun.
"Hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009," beber dia.
Dengan status buron yang disandang, lanjut Boyamin, maka permohanan PK Djoko Tjandra tidak memenuhi syarat formil. Untuk itu, MAKI meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses PK tersebut.
Baca Juga: Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Sakit yang Diidap Djoko Tjandra
"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil ( legal standing ) sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," beber Boyamin.
Boyamin melanjutkan, dengan status boronan, maka PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak memenuhi persyaratan.
"Dengan demikian orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia (hantu blau), dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," pungkas dia.
Hari ini, PN Jakarta Selatan lagi-lagi menunda sidang PK lantaran Djoko Tjandra kembali mangkir dengan alasan masih sakit. Dengan demikian, persidangan akan kembali diagendakan pada Senin (27/7/2020) mendatang. Selain itu, pihak kuasa hukum diminta untuk menghadirkan sang buronan.
"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar Effriandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Djoko, Andri Putra Kusuma menyampaikan jika kliennya masih belum dalam keadaan pulih. Selain itu, tim kuasa hukum Djoko juga melampirkan surat sakit.
Berita Terkait
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya